Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati upaya mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang melayangkan gugatan praperadilan kedua terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli ini merupakan bentuk sarana yang memang diberikan oleh hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya sebagai tersangka.
"Kita hormati upaya pak Firli, karena itu memang sarana yang diberikan oleh hukum. Dan kebetulan putusan praperadilan sebelumnya itu tidak diterima bukan ditolak, jadi masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lagi," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (23/1).
Baca juga : Upaya Firli Kembali Gugat Praperadilan Dinilai Mengulur Waktu
Disisi lain, Boyamin juga turut menyoroti langkah kepolisian yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Firli walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan. Hal itu dikarenakan kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
"Jadi tidak ada kendala sebenarnya polisi harus melakukan penahanan, karena kalau tidak ditahan dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti ataupun melarikan diri itu bisa saja," ujar Boyamin.
Boyamin menegaskan, pihak kepolisian harus segera menahan Firli dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan agar kasus pemerasan ini tidak berlarut-larut dan agar tidak mengecewakan banyak masyarakat yang sudah mendukung kepolisian.
"Polda Metro Jaya harus segera melakukan penahanan terhadap Firli dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau bisa minggu ini bisa dilakukan penahanan agar kasus ini tidak berlarut dan kalau lamban seperti ini takutnya masyarakat tidak mendukung kepolisian lagi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Sementara, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Z-4)
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved