Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpartisipasi dalam car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (21/1). Mereka menggelar kegiatan untuk menyosialisasikan pengawasan pesta demokrasi.
Pantauan di lapangan, kegiatan sudah dimulai sekitar puku 06.00 WIB. Anggota Bawaslu dari seluruh wilayah di Indonesia sudah memadati jalan di depan Gedung Bawaslu.
Rangkaian kegiatan itu antara lain berjalan dari Gedung Bawaslu ke arah Bundaran HI dan kembali ke Gedung Bawaslu. Rombongan yang berjalan membawa spanduk.
Baca juga : Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu: CFD bukan Arena Kampanye
“Ayo bersama awasi Pemilu wujudkan Pemilu 2024 yang bersih dan damai,” tulis spanduk tersebut.
Peserta juga membawa aneka poster menarik. Poster itu berisi aneka pesan untuk menangkal kecurangan dan ajakan memonitor pemilu.
Kegiatan Bawaslu on CFD juga diramaikan dengan aneka hiburan. Mulai dari booth kamera 360 hingga pertunjukkan musik secara langsung.
Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung hingga siang nanti. Bawaslu bakal menggelar deklarasi komitmen bersama hingga meluncurkan 20 mobil pojok pengawasan keliling. (Z-1)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved