Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan kelanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya Lukas sudah meninggal dunia setelah kalah banding dan belum menyatakan menerima putusan tersebut.
“Tetapi dalam konteks perkaranya Pak Enembe ini dia sudah meninggal pada saat kasus diputus di Pengadilan Tinggi. Nah, belum juga dia menyatakan kasasi dan belum ada sampai sekarang sehingga belum ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (18/1).
Johanis mengatakan tidak ada aturan yang mengatur dengan jelas soal kondisi persidangan seperti Lukas ini. Tapi, jika mengacu dari jarak waktu pembacaan vonis banding, opsi pengajuan kasasi sudah kadaluarsa sebelum mantan gubernur Papua itu wafat.
Baca juga:
Karenanya, KPK ingin meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan dari MA bisa menjelaskan perkara Lukas sudah masuk kategori berkekuatan hukum tetap atau belum. “Kita akan coba meminta fatwa, sebaiknya gimana, apakah itu sudah dianggap inkrah,” ujar Johanis.
Jika sudah berkekuatan hukum tetap, KPK akan melaksanakan perintah putusan banding. Kalau belum, Lembaga Antirasuah bakal memberikan dokumen kasus Lukas ke Kejaksaan untuk melanjutkan persidangan perdata.
Baca juga:
“Untuk selanjutnya digugat secara perdata agar pengembalian uang negara dapat dilakukan karena korupsi terkait dengan kerugian negara,” ucap Johanis.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Gubernur nonaktif Papua itu ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.
"Kami selaku tuan rumah, sekaligus Ketua Umum Panitia Besar Peparnas XVI Papua dan juga Gubernur Papua sangat bangga dan berterima kasih atas sportivitas yang telah ditunjukan,"
SEKITAR 500 personel aparat gabungan Polri dan TNI akan mengamankan aksi demo para relawan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Khofifah juga ditolak masuk. Bahkan, sempat ada benda yang dilemparkan dan nyaris terkena Khofifah.
Gubernur Papua Lukas Enembe akan memulangkan para mahasiswa yang datang ke Papua hanya bertujuan untuk melakukan kerusuhan.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved