Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tinggal tersisa dua edisi lagi. Termasuk menciptakan debat dengan alur yang lebih interaktif sebagaimana aspirasi capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Bagi KPU, konsistensi format dibutuhkan agar pemilih sebagai penonton tidak kebingungan.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya menerima banyak usulan perubahan format debat dari berbagai pihak. Baginya, moderator memang bertugas untuk menjaga ritme debat dengan pembagian waktu bicara yang telah ditentukan ke setiap kandidat.
"Kalau soal posisi debat, kemudian ada saling nyela, ya itu tugas moderator, (mengingatkan bahwa) memang bukan waktunya. Itu yang kita wanti-wanti. Itulah kemudian alur, format debat itu kami enggak ubah," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/1).
Baca juga : Bawaslu Lanjutkan Informasi PPATK ke Sentra Gakkumdu
Ia mengingatkan, debat sebagai metode kampanye yang difasilitasi KPU telah berlangsung selama tiga kali. Debat pertama dan kedua yang masing-masing dikhususkan untuk capres dan cawapres digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Sedangkan debat ketiga yang ditujukan untuk capres pada Minggu (7/1) lalu.
Baca juga : TKN Klaim Gibran Hanya Sampaikan Visi Misi, tidak Ada Ajakan Mencoblos
Debat keempat khusus untuk cawapres berikutnya diselenggarakan pada Minggu (21/1) mendatang. Sedangkan debat terakhir yang khusus untuk capres pada Minggu (4/2).
"Skema itu jangan diubah-ubah, nanti akan membingungkan para pengguna, dalam hal ini pemilih juga akan bingung, 'Kok berubah lagi formatnya?'" kata Mellaz.
Dalam debat terakhir seputar pertahanan dan politik luar negeri, Ganjar sempat diselak saat berbicara oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Momen itu terjadi dalam segmen tanya jawab antara Ganjar dan Prabowo.
Saat Ganjar menyinggung pembatalan kerjasama perakitan kapal selam antara PT PAL dan Korea Selatan oleh Prabowo selaku Menteri Pertahanan, Prabowo langsung bertanya ke Ganjar. "Yang mana, yang dibatalkan?" ujar Prabowo.
Saat Ganjar menegaskan penjelasannya, moderator segera mengingatkan Prabowo untuk tidak bertanya di sela-sela penjelasan Ganjar. Ganjar bahkan tidak keberatan saat diinterupsi Prabowo.
"Ini enggak apa-apa, kalau saya terima. Sebenarnya debat sebenarnya seperti ini, kalau boleh tanya jawab langsung saya kira lebih menarik," tandas Ganjar (Z-8)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved