Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang menelusuri pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di bangunan Kampung Susun Akuarium.
Menurut dia, langkah Bawaslu tersebut terkesan tebang pilih. Sebab, di wilayah lain di Jakarta pun banyak bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas umum seperti berada di trotoar atau di di jembatan penyeberangan.
"Kenapa hari ini yang tersorot spanduk Pak Anies saja? Hari ini lihat di sekitar Jakarta, itu bendera partai, baliho di mana-mana," kata Wibi, Rabu (10/1).
Anggota DPRD DKI itu pun tak ingin menanggapi lebih lanjut terkait soal baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 yang berada di Kampung Susun Akuarium.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin tidak Risau Dilaporkan ke Bawaslu
Ia mendorong Bawaslu DKI agar dapat bekerja secara ideal dalam mengusut dugaan pelanggaran pemasangan APK itu.
"Saya tak bilang tebang pilih, tapi tolong untuk bekerja secara ideal," ucap anggota Komisi C DPRD DKI ini.
Sebelumnya, Bawaslu DKI sedang mendalami temuan pemasangan APK berupa baliho di bangunan Kampung Susun Akuarium.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, penelusuran keberadaan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.
“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Baca juga: Ini Alasan Ganjar Beri Prabowo Nilai 5
Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan APK tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan status kepemilikan bangunan di kawasan Kampung Akuarium itu.
"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny. (Z-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved