Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) akan segera melakukan analisis dan mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden (capres) -Calon Wakil Presiden (cawapres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Laporan dari TPN Ganjar- Mahfud mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI Anggota Yonif 408/Suhbrastha Boyolali terhadap relawan TPN Ganjar-Mahfud pada 3 Desember 2023.
Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dari Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan Tim Hukum TPN GM menyampaikan telah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap setidaknya 7 (tujuh) relawan TPN GM yang dilakukan oleh sejumlah oknum Anggota TNI Yonif 408/Sbh Boyolali pada di lingkungan sekitar Markas Yonif 408/Sbh Boyolali.
Baca juga : TPN Ganjar Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan oleh TNI
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Anis mengatakan Komnas HAM telah melakukan serangkaian proses pemantauan di Boyolali pada tanggal 5 – 8 Januari 2024. Proses itu yakni melakukan permintaan keterangan kepada para pihak secara langsung kepada 7 (tujuh) orang korban, tim hukum dan pihak terkait, melakukan olah tempat kejadian perkara di sekitar Markas Yonif 408/Suhbrastha Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali, pada 7 Januari 2024, mengumpulkan barang bukti dan data dukung lainnya di Kabupaten Boyolali pada 8 Januari 2024.
Baca juga : Mahfud Minta Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Ditindak Tuntas
Anis menjelaskan dalam penanganan kasus itu, Komnas HAM menemukan fakta bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap 7 (tujuh) orang korban oleh Oknum Aparat Negara.
"Bentuk kekerasan yang dialami para korban antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan dan pemitingan," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/1).
Lalu, menurut Komnas HAM dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak, bibir pecah,
hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki dan nyeri pinggang. Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor. Juga 2 (dua) orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong, terdapat 3 (tiga) orang yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot biasa (tanpa modifikasi) dan terdapat 1 (satu) orang yang menggunakan mobil.
Dari temuan fakta itu, Wakil Ketua Tim Komnas HAM RI Saurlin P.Siagian mengatakan akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi dan akan menyampaikannya kepada para pihak.
"Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan 6 (enam) oknum prajurit TNI," ujarnya.
Komnas HAM menghimbau semua pihak agar menahan diri, menjaga, dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, jujur, adil dan ramah HAM. (Z-8)
SEBANYAK 550 foto hasil jepretan Mohammad Guntur Soekarnoputra dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. Berlangsung 7 – 13 Juni 2025.
RELAWAN Ganjar Pranowo atau Ganjarist menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 yang dilaksanakan secara serempak
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan Hasto Kritsianto sebagai terdakwa.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved