Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU mantan Komisioner Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp11,2 miliar yang disebut hasil suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dana itu diklaim hasil bisnis Dadan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Di mana secara gamblang para saksi-saksi kunci itu menyebutkan jika uang Rp11,2 miliar tersebut itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa pidana atau dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi yang diduga atau dilekatkan kepada Dadan Tri Yudianto,” kata Pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra di Jakarta, Kamis, (4/1).
Willy menyebut kliennya memiliki banyak bisnis yang sudah dikembangkan sejak lama. Salah satu usahanya terafiliasi dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca juga : Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari
“Di mana faktanya juga kita sudah dapat melihat dalam persidangan, uang Rp11,2 miliar tersebut adalah uang bisnis, atau kerja sama, atau uang investasi dari saudara Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto,” ujar Willy.
Baca juga : Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan
Dia menyebut bisnis kliennya yang bisa menghasilkan keuntungan Rp11,2 miliar berupa klinik kesehatan, dan penjualan skin care. Bisnis tersebut hingga kini masih berjalan.
“Di mana bisnis tersebut sampai dengan detik ini, hari ini, masih berjalan,” ucap Willy.
Dadan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar untuk menangani perkara di MA. Dana itu diterima bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan.
Uang itu diberikan Heryanto agar Dadan meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI, (dan) dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," ucap Ariawan.
Kongkalikong permainan perkara ini juga dibantu keponakan Heryanto, Timothy Ivan Triyono. Dadan dipilih karena mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi. (Z-8)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved