Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima 704 laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat per hari ini, Rabu (3/1). Hal itu diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
"Data penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu berdasarkan data real time SigapLapor per tanggal 3 Januari 2024, jam 16.46, jumlah laporan 704," kata Puadi.
Selain menerima laporan, jajaran pengawas pemilu juga menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Adapun total temuan dari pihak Bawaslu sebanyak 312 temuan. Dari total dugaan pelanggaran yang masuk, Bawaslu meregister 516 perkara, sementara yang tidak teregister sebanyak 314 kasus.
Baca juga : Peserta Pemilu Wajib Hormati Kewenangan Bawaslu
"Masih dalam proses 186," ujar Puadi.
Baca juga : Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu Nampak Masif, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan
Sampai hari ini, setidaknya Bawaslu telah memutuskan 320 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak terkait etik sebanyak 185 kasus. Sebagian dari pelanggaran etik itu diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 33 kasus. Sebagian besar hasil putusan Bawaslu terkait netralitas ASN diteruskan ke Komisi ASN. Pelanggaran administrasi yang diputus Bawaslu berjumlah 29 kasus.
Lebih lanjut, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 17 kasus, dan tindak pidana pemilu sebanyak 6 kasus. Adapun 402 perkara yang ditangani Bawaslu dinyatakan sebagai bukan pelanggaran. (Z-8)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved