Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Jangan Lupa, KPU Ingatkan 15 Januari Batas Waktu Urus Pindah Lokasi TPS

Tri Subarkah
03/1/2024 19:32
Jangan Lupa, KPU Ingatkan 15 Januari Batas Waktu Urus Pindah Lokasi TPS
Petugas menata kotak berisi tinta yang akan digunakan untuk Pemilu 2024(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan proses pindah memilih bagi pemilih Pemilu 2024 dapat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih jatuh pada Senin (15/1), mengingat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, menjelaskan, ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih dapat pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Sembilan kondisi itu adalah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga : Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Gambar 2 Paslon, Benarkah Human Error?

Berikutnya menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Baca juga : Bawaslu Tegaskan Perlakukan Semua Laporan dengan Sama

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/1).

Kendati demikian, Betty menyebut terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP. Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi tersebut, Betty mengatakan proses pindah memilihnya dapat dilakukan H-7, yaitu 7 Februari 2024.

Betty menjelaskan, pemilih dapat mengurus pindah memilih di tiga tempat, yaitu panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Nantinya, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," jelas Betty.

Menurutnya, daerah yang banyak memiliki pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja. Jakarta, misalnya, menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan.

"Karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi," tandasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik