Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan proses pindah memilih bagi pemilih Pemilu 2024 dapat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih jatuh pada Senin (15/1), mengingat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, menjelaskan, ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih dapat pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Sembilan kondisi itu adalah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca juga : Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Gambar 2 Paslon, Benarkah Human Error?
Berikutnya menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Baca juga : Bawaslu Tegaskan Perlakukan Semua Laporan dengan Sama
"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/1).
Kendati demikian, Betty menyebut terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP. Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi tersebut, Betty mengatakan proses pindah memilihnya dapat dilakukan H-7, yaitu 7 Februari 2024.
Betty menjelaskan, pemilih dapat mengurus pindah memilih di tiga tempat, yaitu panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Nantinya, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.
"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," jelas Betty.
Menurutnya, daerah yang banyak memiliki pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja. Jakarta, misalnya, menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan.
"Karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi," tandasnya. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved