Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait kontroversi mengenai surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang hanya memuat dua gambar pasangan calon saja dalam simulasi. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan kejadian tersebut murni ketidaksengajaan.
"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kehilapan yang terjadi," ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Idham mengatakan pihaknya langsung memerintahkan jajarannya di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan dummy surat suara yang hanya memuat dua pasangan calon.
Baca juga: Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Bersikeras Tak Melanggar Kampanye di Kawasan CFD
"Dan meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan dan di surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih," jelasnya.
Atas kejadian itu, Idham meminta KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat suara dua pasangan calon untuk menggelar simulasi ulang. Simulasi ulang itu dilakukan dengan surat suara yang memuat gambar minimal tiga pasang calon.
Baca juga: 255 Lembar Surat Suara DPD di Bangka Ditemukan Rusak
Terpisah, Ketua KPU RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya telah menerima informasi soal surat suara simulasi bergambar dua pasangan calon dari jajarannya di provinsi. Ia menyebut hal itu dapat menjadi temuan Bawaslu jika unsur-unsurnya terpenuhi.
"Kami sedang telusuri. Hal ini bisa berpotensi membuat permasalahan etis dan administratif," kata Bagja.
Menurut Bagja, seharusnya surat suara simulasi pilpres yang disediakan KPU sesuai dengan jumlah peserta pemilu. Pilpres 2024 diketahui diikuti oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Z-10)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved