Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sekitar 12 juta wajib pajak pribadi belum melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Sekarang masih ada yang belum padan, sekitar 12 jutaan yang akan terus kami padankan, karena informasi kami tersambung ke dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya," ujarnya dalam konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1).
Sejauh ini, kata Suryo, data NIK dan NPWP wajib pajak yang telah padan mencapai 59,88 juta wajib pajak. 55,92 juta pemadanan data di antaranya dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui sistem yang dimiliki. Sedangkan pemadanan data secara mandiri dilakukan oleh 3,95 juta wajib pajak.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Sementara data wajib pajak orang pribadi yang saat ini ada di sistem Ditjen Pajak mencapai 72,46 juta wajib pajak. "Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk yang belum memadankan, tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office maupun yang sifatnya virtual," tutur Suryo.
Baca juga : 58,7 Juta NIK Telah Padan dengan NPWP
Adapun implementasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2024. Itu mundur dari rencana sebelumnya, yakni pada 1 Januari 2024. Penundaan juga dilakukan seiring dengan implementasi core tax administration system (CTAS) Ditjen Pajak.
Wajib pajak yang tak melakukan pemadaman NIK dan NPWP nantinya akan sulit menggunakan layanan perpajakan secara digital. Selain itu, wajib pajak tersebut juga berpotensi kena potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar lantaran dianggap tak memiliki NPWP. (Mir)
Pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM sudah dipermudah dengan adanya self declare.
NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai tanda
"Pelayanan publik menggunakan NIK dan NPWP gunanya membangun sadar perpajakan, masyarakat didorong melakukan tata kelola perpanjakan bersama negara,"
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang menjadi UU akan bersetuhan dengan dua UU, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber.
Disdukcapil Kota Cirebon menargetkan seluruh pemilih pemula sudah mendapatkan KTP elektronik saat pilkada digelar 27 November
Menjelang Pilkada Serentak 2024, sekitar 53% atau 1.705.889 pemilih pemula di Indonesia telah melakukan perekaman data biometrik KTP-el.
Disdukcapil DKI Jakarta melakukan penyisiran ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman pad aremaja yang telah berusia 17 maupun akan berusia 17 pada April, pun melakukan pelayanan KTP-E keliling sejak Senin-Jumat
Sanan mengatakan, perekaman KTP-E massal yaitu Sabtu dan Minggu (3/2), baru 75 dari 1.057 wajib KTP-E yang berhasil melakukan perekaman.
Saat ini jumlah warga yang belum merekam e-KTP mayoritas merupakan warga wilayah Bekasi Timur sebanyak 5.680 orang.
Bekasi hanya menyisakan 14 suket yang belum bisa dicetak menjadi KTP-e lantaran ada kendala data ganda dan persoalan biometrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved