Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

12 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

M. Ilham Ramadhan Avisena
02/1/2024 20:37
12 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Informasi pemadanan NIK dan NPWP(Ditjen Pajak)

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sekitar 12 juta wajib pajak pribadi belum melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Sekarang masih ada yang belum padan, sekitar 12 jutaan yang akan terus kami padankan, karena informasi kami tersambung ke dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya," ujarnya dalam konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1).

Sejauh ini, kata Suryo, data NIK dan NPWP wajib pajak yang telah padan mencapai 59,88 juta wajib pajak. 55,92 juta pemadanan data di antaranya dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui sistem yang dimiliki. Sedangkan pemadanan data secara mandiri dilakukan oleh 3,95 juta wajib pajak.

Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024

Sementara data wajib pajak orang pribadi yang saat ini ada di sistem Ditjen Pajak mencapai 72,46 juta wajib pajak. "Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk yang belum memadankan, tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office maupun yang sifatnya virtual," tutur Suryo.

Baca juga : 58,7 Juta NIK Telah Padan dengan NPWP

Adapun implementasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2024. Itu mundur dari rencana sebelumnya, yakni pada 1 Januari 2024. Penundaan juga dilakukan seiring dengan implementasi core tax administration system (CTAS) Ditjen Pajak.

Wajib pajak yang tak melakukan pemadaman NIK dan NPWP nantinya akan sulit menggunakan layanan perpajakan secara digital. Selain itu, wajib pajak tersebut juga berpotensi kena potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar lantaran dianggap tak memiliki NPWP. (Mir)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya