Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sekitar 12 juta wajib pajak pribadi belum melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Sekarang masih ada yang belum padan, sekitar 12 jutaan yang akan terus kami padankan, karena informasi kami tersambung ke dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya," ujarnya dalam konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1).
Sejauh ini, kata Suryo, data NIK dan NPWP wajib pajak yang telah padan mencapai 59,88 juta wajib pajak. 55,92 juta pemadanan data di antaranya dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui sistem yang dimiliki. Sedangkan pemadanan data secara mandiri dilakukan oleh 3,95 juta wajib pajak.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Sementara data wajib pajak orang pribadi yang saat ini ada di sistem Ditjen Pajak mencapai 72,46 juta wajib pajak. "Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk yang belum memadankan, tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office maupun yang sifatnya virtual," tutur Suryo.
Baca juga : 58,7 Juta NIK Telah Padan dengan NPWP
Adapun implementasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2024. Itu mundur dari rencana sebelumnya, yakni pada 1 Januari 2024. Penundaan juga dilakukan seiring dengan implementasi core tax administration system (CTAS) Ditjen Pajak.
Wajib pajak yang tak melakukan pemadaman NIK dan NPWP nantinya akan sulit menggunakan layanan perpajakan secara digital. Selain itu, wajib pajak tersebut juga berpotensi kena potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar lantaran dianggap tak memiliki NPWP. (Mir)
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menuturkan sebagian data NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
PAKAR keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan untuk tidak perlu menyangkal soal kebocoran data yang kembali terjadi. Menurutnya dari data yang ada sulit untuk menyangkalnya.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peristiwa kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terjadi di banyak negara.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved