Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sekitar 12 juta wajib pajak pribadi belum melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Sekarang masih ada yang belum padan, sekitar 12 jutaan yang akan terus kami padankan, karena informasi kami tersambung ke dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya," ujarnya dalam konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1).
Sejauh ini, kata Suryo, data NIK dan NPWP wajib pajak yang telah padan mencapai 59,88 juta wajib pajak. 55,92 juta pemadanan data di antaranya dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui sistem yang dimiliki. Sedangkan pemadanan data secara mandiri dilakukan oleh 3,95 juta wajib pajak.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Sementara data wajib pajak orang pribadi yang saat ini ada di sistem Ditjen Pajak mencapai 72,46 juta wajib pajak. "Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk yang belum memadankan, tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office maupun yang sifatnya virtual," tutur Suryo.
Baca juga : 58,7 Juta NIK Telah Padan dengan NPWP
Adapun implementasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2024. Itu mundur dari rencana sebelumnya, yakni pada 1 Januari 2024. Penundaan juga dilakukan seiring dengan implementasi core tax administration system (CTAS) Ditjen Pajak.
Wajib pajak yang tak melakukan pemadaman NIK dan NPWP nantinya akan sulit menggunakan layanan perpajakan secara digital. Selain itu, wajib pajak tersebut juga berpotensi kena potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar lantaran dianggap tak memiliki NPWP. (Mir)
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
NPWP adalah KTP pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
NPWP ini merupakan KTP-nya dalam urusan pajak, yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved