Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jumlah tersebut setara dengan 82,3% dari total 71,3 juta NIK yang harus dipadankan dengan NPWP sebelum implementasi coretax.
“Jadi sudah cukup progresif dan pemadanan kami terus lakukan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (20/9).
Baca juga : Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya
Suryo mengatakan, pemadanan NIK dan NPWP dilakukan Ditjen Pajak bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Ditjen Pajak turut menggandeng tiap Wajib Pajak (WP) pemberi kerja yang memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Baca juga : Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number
Kerja sama pemadanan juga dilakukan Ditjen Pajak bersama dengan perbankan dan pemerintah daerah terhadap subyek-subyek pajak. Upaya lain yang dilakukan untuk memadankan nomor kependudukan dan WP juga dilakukan secara mandiri oleh Ditjen Pajak berdasarkan data pajak yang dimiliki.
“Terkait dengan permohonan para pihak yang melakukan pemadanan, sudah 285 permohonan dari berbagai institusi yang coba kita lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP ini,” jelas Suryo.
Pemadanan NIK dan NPWP sedianya merupakan amanat dari Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemadanan NIK dan NPWP akan dilakukan hingga 31 Desember 2023. Sebab, per 1 Januari 2024 aktivitas perpajakan WP hanya dapat dilakukan melalui NIK.
Pemadanan NIK dan NPWP berlaku kepada masyarakat yang telah memiliki NPWP sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Selain itu, tidak serta merta masyarakat yang memiliki NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan otomatis menjadi WP. Sebab, masyarakat yang tergolong sebagai WP hanya masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP.
Adapun cara untuk memadankan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan mengunjungi laman pajak.go.id dan klik login. Kemudian masukan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Setelah berhasil, pilih menu profil dan masukan NIK sesuai KTP, cek validitas KTP dan klik ubah profil. Selanjutnya klik log out dari menu profil. Berikutnya, kembali klik login menggunakan 16 digit NIK, masukan kata sandi dan kode keamanan.
Bila NIK tercantum pada menu profil dengan status valid dan berwarma hijau, maka NIK tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan aktivitas pajak di laman pajak.go.id. (Z-5)
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
NPWP adalah KTP pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
NPWP ini merupakan KTP-nya dalam urusan pajak, yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved