Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

58,7 Juta NIK Telah Padan dengan NPWP

M Ilham Ramadhan Avisena
20/9/2023 20:11
58,7 Juta NIK Telah Padan dengan NPWP
Ilustrasi pajak(Dok. MI)

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Jumlah tersebut setara dengan 82,3% dari total 71,3 juta NIK yang harus dipadankan dengan NPWP sebelum implementasi coretax.

“Jadi sudah cukup progresif dan pemadanan kami terus lakukan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (20/9).

Baca juga : Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya 

Suryo mengatakan, pemadanan NIK dan NPWP dilakukan Ditjen Pajak bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, Ditjen Pajak turut menggandeng tiap Wajib Pajak (WP) pemberi kerja yang memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Baca juga : Pemadanan NIK dan NPWP dalam Perpajakan Ciptakan Single Identity Number

Kerja sama pemadanan juga dilakukan Ditjen Pajak bersama dengan perbankan dan pemerintah daerah terhadap subyek-subyek pajak. Upaya lain yang dilakukan untuk memadankan nomor kependudukan dan WP juga dilakukan secara mandiri oleh Ditjen Pajak berdasarkan data pajak yang dimiliki.

“Terkait dengan permohonan para pihak yang melakukan pemadanan, sudah 285 permohonan dari berbagai institusi yang coba kita lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP ini,” jelas Suryo.

Pemadanan NIK dan NPWP sedianya merupakan amanat dari Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemadanan NIK dan NPWP akan dilakukan hingga 31 Desember 2023. Sebab, per 1 Januari 2024 aktivitas perpajakan WP hanya dapat dilakukan melalui NIK.

Pemadanan NIK dan NPWP berlaku kepada masyarakat yang telah memiliki NPWP sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Selain itu, tidak serta merta masyarakat yang memiliki NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan otomatis menjadi WP. Sebab, masyarakat yang tergolong sebagai WP hanya masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP.

Adapun cara untuk memadankan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan mengunjungi laman pajak.go.id dan klik login. Kemudian masukan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.

Setelah berhasil, pilih menu profil dan masukan NIK sesuai KTP, cek validitas KTP dan klik ubah profil. Selanjutnya klik log out dari menu profil. Berikutnya, kembali klik login menggunakan 16 digit NIK, masukan kata sandi dan kode keamanan.

Bila NIK tercantum pada menu profil dengan status valid dan berwarma hijau, maka NIK tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan aktivitas pajak di laman pajak.go.id. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya