Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Masyarakat yang mendukung pasangan calon Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diduga menerima intimidasi. Intimidasi itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sehingga menimbulkan ketakutan di masyarakat
Baca juga: Panglima TNI Didesak Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Boyolali
Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah, Bambang Wahyudi. Ia menyebut ada beberapa bentuk potensi intimidasi kepada pemilih menjelang Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, intimidasi yang terlihat nyata dialami oleh keluarga para pendukung dan simpatisan Amin. Intimidasi itu relatif terjadi di wilayah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi.
"Ada ancaman untuk bantuan mereka dicabut dan dibekukan, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ungkap Bambang Wahyudi lewat keterangan yang diterima, Selasa (2/1)
Baca juga: Narasi Pilpres Satu Putaran untuk Hemat Anggaran Bodohi Rakyat
Selain itu, bentuk intimidasi lainnya dalam bentuk kekerasan fisik langsung tertuju kepada Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Tampak dalam sebuah video amatir menunjukkan Anies ditampar pria yang mengenakan topi putih berkaos Amin ketika menggelar kampanye di Pontianak. Dalam video itu, pria itu berada dalam kerumunan berusaha mendekati Anies Baswedan, lalu menamparnya.
Kapten Tim Nasional (Timnas) Amin Muhammad Syaugi Alaydrus menyebut kerap kali menerima hal yang kurang mengenakan setiap kali menggelar kampanye di beberapa wilayah tertentu. Kendati demikian, dia mengaku insiden semacam itu tidak akan mengganggu proses kampanye Anies Baswedan.
Intimidasi lain dalam kampanye Pilpres juga dialami pendukung Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GaMa). Para relawan GaMa di Boyolali mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha. Disebutkan, penganiayaan itu tak hanya dialami relawan Ganjar-Mahfud, tetapi juga warga biasa. (RO/P-3)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) berkumpul untuk menutup rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan protes terhadap kehadiran beberapa ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang PHPU.
MK bakal meminta keterangan empat menteri dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Hal itu akan dilakukan pada Jumat (5/4).
Hamdan Zoelva, menilai pemanggilan empat menteri sebagai keseriusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani PHPU untuk Pilpres 2024.
ANGGOTA tim hukum timnas Amin, Anang Zubaidy, menyebut kehadiran empat menteri untuk dipanggil ke sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat diperlukan.
Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) optimistis dengan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved