Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menunda pengumuman keputusan soal laporan dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyebut keputusan perkara dugaan pelanggaran kampanye Gibran akan diumumkan pada awal 2024.
Semula keputusan tersebut dijadwalkan diumumkan pada Jumat (29/12).
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny.
Baca juga: Kaesang Respons Spanduk Solo Bukan Gibran
Ditundanya pengumuman keputusan itu disebabkan Bawaslu DKI beralasan masih melakukan kajian perihal kegiatan cawapres nomor urut 2 itu dan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung, tapi mereka akan rampungkan," kata Benny.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan, pihaknya sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Baca juga: Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Menurut Sonny, Gibran sebelumnya hendak dimintai keterangan pada Kamis (28/12) untuk melengkapi informasi hasil klarifikasi tiga pihak terkait. Namun, rapat pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (27/12) memutuskan bahwa agenda pemeriksaan Gibran tidak lagi diperlukan.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis kepada warga yang berada di Jalan MH Thamrin saat CFD berlangsung Minggu (3/12) lalu.
Tidak sendirian, dalam kesempatan tersebut Gibran juga didampingi sang istri Selvi Ananda dan beberapa caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Eko 'Patrio', Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha 'Ungu', dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang juga putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Z-6)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memutuskan akan memindahkan kegiatan car free day (CFD) dari Jalan Mayor Kusmanto, Klaten Utara, ke Jalan Pemuda Klaten.
HARI Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dan ganjil genap di Jakarta selama periode libur Lebaran 2025 ditiadakan.
Pemilihan jarak lari sepanjang 5 kilometer memiliki makna yang cukup besar bagi Asuransi Candi Utama yang baru saja menginjak usia ke-5.
CFD adalah instrumen finansial yang memungkinkan para trader berspekulasi pada pergerakan harga suatu aset tanpa memilikinya.
GERAKAN Pemuda (GP) Ansor berkolaborasi dengan PT Rukun Mitra Sejati (RMS) untuk mendukung sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar terus menjadi penopang ekonomi nasional.
Pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved