Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawasi distribusi logistik Pemilu. Kasus baru ini ditemukan di daerah yang tidak jauh dari Jakarta.
"Ada satu laporan ada pengiriman logistik KPU tidak ada pengawasan sama sekali (dari KPU)," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12).
Bagja menyebut hanya ada satu supir truk yang melakukan distribusi logistik. Bahkan, truk tersebut sempat ditinggal saat supir tengah mencari alamat gudang logistik.
Baca juga: Pemprov tidak Beri Izin, KPU DKI Batal Jadikan Wisma Atlet Gudang Logistik
Bagja menekankan setiap distribusi logistik harus diawasi secara ketat. Meski bukan surat suara.
"Akan terjadi permasalahan jika temen-temen KPU tidak terbuka dan tidak menghubungi aparat keamanan setempat untuk kemudian mengawal distribusi logistik KPU," jelasnya.
Baca juga: KPU Bandung Barat Antisipasi Cuaca Untuk Distribusi Logistik Pemilu
Bagja meminta KPU dapat segera berbenah dalam mengawasi proses distribusi logistik. Pasalnya ia masih mengantongi beberapa temuan lainnya.
"Ada beberapa hal lain yang perlu kami sampaikan kepada publik namun masih dalam hal yang kami kaji dulu. Karena ada hal yang sensitif," pungkasnya. (Medcom/Z-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved