Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawasi distribusi logistik Pemilu. Kasus baru ini ditemukan di daerah yang tidak jauh dari Jakarta.
"Ada satu laporan ada pengiriman logistik KPU tidak ada pengawasan sama sekali (dari KPU)," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12).
Bagja menyebut hanya ada satu supir truk yang melakukan distribusi logistik. Bahkan, truk tersebut sempat ditinggal saat supir tengah mencari alamat gudang logistik.
Baca juga: Pemprov tidak Beri Izin, KPU DKI Batal Jadikan Wisma Atlet Gudang Logistik
Bagja menekankan setiap distribusi logistik harus diawasi secara ketat. Meski bukan surat suara.
"Akan terjadi permasalahan jika temen-temen KPU tidak terbuka dan tidak menghubungi aparat keamanan setempat untuk kemudian mengawal distribusi logistik KPU," jelasnya.
Baca juga: KPU Bandung Barat Antisipasi Cuaca Untuk Distribusi Logistik Pemilu
Bagja meminta KPU dapat segera berbenah dalam mengawasi proses distribusi logistik. Pasalnya ia masih mengantongi beberapa temuan lainnya.
"Ada beberapa hal lain yang perlu kami sampaikan kepada publik namun masih dalam hal yang kami kaji dulu. Karena ada hal yang sensitif," pungkasnya. (Medcom/Z-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved