Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUYONAN Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara salat pendukung calon presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar dua hal, yaitu dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu. Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu.
Baca juga: Pengamat: Pernyataan Zulhas Layak Dibawa ke Ranah Hukum
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya di antaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah, dan Yasin, kemarin.
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” ujar Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen kewat keetrangan yang diterima.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dinilai Lakukan Politisasi Agama
Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, seorang menteri yang berkampanye untuk paslon wajib mengantongi surat cuti, dan tidak boleh menggunakan program kementerian mereka untuk kepentingan paslon.
“Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.
Sementara itu, tim LBH Yusuf Marta Tri Ramadhona menilai pernyataan Zulhas patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif dengan menghina agama.
Perbuatan Zulhas juga patut diduga merupakan pelanggaran pemilu yang termasuk dalam delik pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu
Selain melaporkan ke Bareskrim dan Bawaslu, LBH Yusuf juga mengirimkan surat somasi kepada Zulhas. Ia menuntut Zulhas untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya.
“Kami juga meminta Zulhas membuat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat dan dilampirkan dalam dua surat kabar nasional, selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat teguran hukum/somasi ini diterbitkan,” tandasnya. (P-3)
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong optimalisasi distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar menjangkau kelompok rentan.
Pemerintah mencatat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas cakupannya dengan jumlah penerima manfaat yang kini telah menembus angka 60 juta orang
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved