Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUYONAN Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara salat pendukung calon presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar dua hal, yaitu dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu. Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu.
Baca juga: Pengamat: Pernyataan Zulhas Layak Dibawa ke Ranah Hukum
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya di antaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah, dan Yasin, kemarin.
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” ujar Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen kewat keetrangan yang diterima.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dinilai Lakukan Politisasi Agama
Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, seorang menteri yang berkampanye untuk paslon wajib mengantongi surat cuti, dan tidak boleh menggunakan program kementerian mereka untuk kepentingan paslon.
“Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.
Sementara itu, tim LBH Yusuf Marta Tri Ramadhona menilai pernyataan Zulhas patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif dengan menghina agama.
Perbuatan Zulhas juga patut diduga merupakan pelanggaran pemilu yang termasuk dalam delik pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu
Selain melaporkan ke Bareskrim dan Bawaslu, LBH Yusuf juga mengirimkan surat somasi kepada Zulhas. Ia menuntut Zulhas untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya.
“Kami juga meminta Zulhas membuat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat dan dilampirkan dalam dua surat kabar nasional, selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat teguran hukum/somasi ini diterbitkan,” tandasnya. (P-3)
Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan lebih dari satu pekan lalu
Argo menyebut pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk mengetahui keberadaan Paul Zhang yang sebenarnya
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
BARESKRIM meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun yutub Istiqomah TV.
Brigjen Rudi meminta masyarakat untuk menghindari tindakan-tindak kontraproduktif yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Rusdi menjelaskan konten yang diperkarakan adalah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Kegiatan yang diinisiasi Kemendag bersama Kadin ini menghadirkan peragaan busana, gelar wicara, pameran dagang, business matching, dan lainnya.
Ini tragedi kemanusiaan. Pukulan telak untuk kita semua. Hari yang kelam dalam sejarah olahraga Indonesia.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memastikan partainya tetap mendukung Dedi Mulyadi sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat.
Ia meminta semua pihak menghormati keputusan Gubernur Anies soal masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved