Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa alasan mangkir Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada pemeriksaan lanjutan hari ini dinilai tidak patut dan tidak wajar. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, pada Kamis (21/12).
"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan tidak datang memenuhi panggilan hari ini karena sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan yang dimaksud.
Baca juga: Ada Harta Firli tak Masuk LHKPN
Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. "Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Kamis (21/12).
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda lain. Ia juga mengklaim bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan pun sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Respons Kapolda Metro terkait Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Iya, itu kan kita minta tunda karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda," kata Ian saat dihubungi, Kamis (21/12).
Kendati demikian, Ian enggan menjelaskan agenda yang diikuti kliennya itu sehingga tidak bisa memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini. Ian juga mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Firli. Namun, ia menduga pemeriksaan tambahan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI.
"Kita enggak tahu ya agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1," ucap Ian. "Terkait apa keterangan tambahan kita enggak tahu tapi yang jelas kita minta penundaan," imbuhnya. (Z-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved