Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro: Alasan Firli Bahuri Mangkir Hari ini tidak Wajar

Ficky Ramadhan
21/12/2023 16:00
Polda Metro: Alasan Firli Bahuri Mangkir Hari ini tidak Wajar
Logo Polda Metro Jaya.(Antara.)

POLDA Metro Jaya menyebut bahwa alasan mangkir Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada pemeriksaan lanjutan hari ini dinilai tidak patut dan tidak wajar. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, pada Kamis (21/12).

"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (21/12). 

Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan tidak datang memenuhi panggilan hari ini karena sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan yang dimaksud.

Baca juga: Ada Harta Firli tak Masuk LHKPN

Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. "Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Kamis (21/12).

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda lain. Ia juga mengklaim bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan pun sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Respons Kapolda Metro terkait Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Iya, itu kan kita minta tunda karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda," kata Ian saat dihubungi, Kamis (21/12).

Kendati demikian, Ian enggan menjelaskan agenda yang diikuti kliennya itu sehingga tidak bisa memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini. Ian juga mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Firli. Namun, ia menduga pemeriksaan tambahan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI.

"Kita enggak tahu ya agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1," ucap Ian. "Terkait apa keterangan tambahan kita enggak tahu tapi yang jelas kita minta penundaan," imbuhnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya