Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sebut Dokumen Rahasia yang Dibawa Firli adalah Berkas Lama

Candra Yuri Nuralam
21/12/2023 07:03
KPK Sebut Dokumen Rahasia yang Dibawa Firli adalah Berkas Lama
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut dokumen kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta yang dibawa ketua nonaktif Firli Bahuri ke persidangan praperadilan adalah berkas lama. Firli mendapatkan berkas itu sebelum diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahnya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan (Firli) juga bisa mengumpulkan dokumen, dan punya akses dokumen-dokumen itu. Dokumennya diperoleh saat yang bersangkutan (Firli) aktif (sebagai ketua KPK)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (21/12).

Ia juga mengatakan, saat ini, meski sudah berstatus ketua nonaktif, Firli masih bisa meminta dokumen jika mengirimkan surat permohonan kepada KPK. Asalkan, kata Alex, tujuannya untuk pembelaan diri dalam persidangan atas penetapan status tersangkanya.

Baca juga: Kompak dengan Firli, Pimpinan KPK Akui Ada Intervensi dalam Kasus Suap Jalur Kereta

“Taruhlah misalnya yang bersangkutan sudah tidak aktif. Namun, ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK, dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kita kasih kok,” tuturnya.

Alex mengamini dokumen penanganan perkara bersifat rahasia. Namun, jika dibutuhkan dalam persidangan bisa diberikan, dan dipaparkan di depan majelis hakim dalam sidang terbuka.

“Secara normatif dokumen itu rahasia. Tapi, ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kita kasih,” ucap Alex.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK pada November 2023

Banyak pegiat antikorupsi menilai Firli melakukan pelanggaran hukum dengan membeberkan kasus Suryo dalam persidangan praperadilan. Polda Merto Jaya pun kini mengkaji fakta peradilan itu untuk melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan ketua nonaktif KPK.

“Nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa yang adanya indikasi pelanggaran pidananya kita akan melihat nantinya,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12). (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya