Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali menyatakan bahwa haram hukumnya orang yang menjadi bagian dari golput (golongan putih) atau tidak memilih pada Pemilu 2024.
"Karena memilih pemimpin dalam Islam itu hukumnya wajib, jika golput berarti tidak memilih, maka haram hukumnya," kata Tgk Faisal Ali seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menuturkan bahwa sikap MPU Aceh tersebut sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan golput dalam pemilu.
Baca juga: Urgensi dan Limitasi Suara Anak Muda di Pemilu 2024
Kata dia, landasan hukum haram golput ini sendiri berdasarkan fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam fatwa itu terdapat lima butir, salah satunya berbunyi memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana butir empat atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Baca juga: Muhammadiyah: Golput tidak Selesaikan Masalah
"Landasan MUI memilih fatwa seperti itu berdasarkan pandangan Islam memilih pemimpin wajib sehingga jika tidak menghasilkan pemimpin hukumnya haram, termasuk golput," ujarnya.
Karena itu, dirinya berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya, dan tidak golput untuk memilih pemimpin pada pemilu 2024 nanti, sebab kehadiran pemimpin sangat penting.
"Walaupun pemimpin yang kita pilih tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, tetapi ketimbang tidak ada pemimpin akan lebih buruk atau banyak masalah lagi," kata Lem Faisal. (Z-6)
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
ULAMA Aceh yang juga bakal Calon Wakil Gubernur Aceh Teungku Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab atau akrab disapa Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7/9) pagi.
Adapun Vivit Dinarini Atnasari berpasangan dengan Zaimul Umam Nursalim (Gus Umam) dan diusung 10 partai politik.
Menghilangkan dan/atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara adalah haram.
Pasangan RIDO menandatangani 16 poin pakta integritas dalam Mudzakaroh Ulama dan Tokoh Jakarta.
Selain pengawalan di rumah duka, personel disebar ke beberapa titik untuk mengurai jika terjadi kemacetan di rute pengantaran jenazah ke rumah duka, maupun ke pemakaman.
Gerakan-gerakan tersebut tak dapat dikriminalisasi. Pasalnya, memilih dan tidak memilih adalah kehendak bebas warga negara sebagai pemilih
CALON wakil gubernur (cawagub) Jakarta, Rano Karno mengunjungi warga di sekitar Waduk Brigif, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gunakan hak pilih sebagai wujud nyata partisipasi demokrasi dalam pembangunan yang adil dan makmur
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung meyakini angka golongan putih (golput) akan berkurang karena kehadiran mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan
Namun saat ini aliansi kotak kosong tersebut justru berbalik arah mendukung pasangan calon tunggal Walikota Pangkalpinang nomor urut dua, Molen-Hakim.
Pilkada Serentak 2024 di Jakarta diwarnai dengan tingginya angka golongan putih (golput) tertinggi dalam sejarah Pilkada Jakarta sejak 2007 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved