Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
REKENING dana kampanye dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) di Tanah Air dinilai hanya sekadar formalitas.
Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, pengaturan yang dibuat secara sistemik tidak mampu menjangkau akuntabilitas dan kebenaran dari penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Hal itu disampaikan Titi saat dimintai tanggapannya soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelang kampanye Pemilu 2024. Ia mengatakan, selama ini, calon anggota legislatif (caleg) menerima, mengelola, dan membelanjakan uang tanpa melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dikelola partai politik.
Baca juga : Kejagung Pantau Penggunaan Dana Kampanye pada Pemilu 2024
"Sehingga RKDK hanya formalitas," ujarnya kepada Media Indonesia.
Berkaca dari praktik pemilu sebelumnya, kepatuhan caleg untuk melaporkan dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan amat rendah.
Baca juga : Prabowo Jamin Fasilitas Negara Tak Dimanfaatkan untuk Menang Bersama Gibran
Di sisi lain, dana yang dikeluarkan caleg maupun partai politik tidak hanya sebatas pada masa kampanye saja. Pada Pemilu 2024 misalnya, belanja para caleg dan partai telah dilakukan saat masa sosialisasi.
"Hanya saja laporan yang mereka buat hanya untuk dana yang diterima dan dibelanjakan di masa periode kampanye, yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," jelas Titi.
Ia menilai, PPATK pasti menelusuri dana yang beredar sebelum kampanye dimulai. Kendati demikian, dana tersebut tidak pernah ditempatkan dalam RKDK, melainkan rekening pribadi yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Titi mengatakan, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan PPATK sebagai basis pengawasan untuk dikomparasi dengan laporan dana kampanye partai politik.
Ia juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur ancaman pidana dan denda bagi peserta pemilu serta setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, yakni pidana penjara 1-2 tahun dan denda Rp12 juta sampai Rp24 juta.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya telah menemukan peningakan transaksi mencurigakan yang masif selama masa kampanye Pemilu 2024 sebesar triliunan rupiah. Hal itu diketahui PPATK lewat penelusuran data peserta pemilu, termasuk dari para caleg yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT).
"Dari situ ditemukan ketidakwajaran. Transaksi RKDK yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru flat atau cenderung tidak bergerak," kata Ivan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dari PPATK. Namun, Bawaslu belum dapat menjelaskan dengan rinci tindak lanjut yang bakal diambil karena masih melakukan pendalaman. (Z-5)
Budi menyebut rekening itu digunakan khusus cuma untuk menerima uang hasil pemerasan. Pendalaman terus dilakukan penyidik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk mengefektifkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pemeriksaan rekening partai politik jelang Pemilu 2024 dinilai sebagai bentuk transparansi partai politik kepada masyarakat.
NasDem akan segera menyiapkan RKDK sesuai permintaan dari KPU.
Instrumen Term Deposit Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk, sesuai dengan mekanisme pasar.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved