Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya bakal segera meresmikan Badan Pemulihan Aset.
Adapun Badan Pemulihan Aset ini merupakan peningkatan status Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dari semula dipimpin eselon II menjadi eselon I yang secara kelembagaan berubah menjadi Badan Pemulihan Aset.
Badan Pemulihan Aset disiapkan untuk menguatkan kejaksaan dalam menangani korban kejahatan. Badan Pemulihan Aset ini diharapkan lebih serius untuk mengutamakan nasib korban memperoleh ganti kerugian.
Baca juga: Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
“Saat ini insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/12).
Burhanuddin menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari pemerintah untuk meresmikan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Uang dan Emas
Kejagung sebelumnya menyatakan dukungannya atas pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pangkalnya, menjadi instrumen penting dalam merampas kekayaan koruptor lantaran aturan terkait belum diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Kejagung berencana meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan.
“Korps Adhyaksa" pun tengah mematangkan rencana tersebut dan mengusulkannya ke pemerintah agar lebih memudahkan dalam mengeksekusi dan memproses pemasukan keuangan negara, termasuk berkoordinasi secara internal dan eksternal.
"Sehingga, aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. (Ykb/Z-7)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Keberadaan frasa langsung atau tidak langsung masih relevan dalam upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi hingga saat ini.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, memberikan tanggapannya terkait gugatan PT Timah Tbk ke MK.
UPAYA PT Timah (Persero) Tbk mengajukan gugatan terhadap UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kontraproduktif
Yonathan mengatakan praktik rasuah sudah terjadi di semua lembaga dari level atas sampai bawah. Mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Formulasi dalam Undang-Undang Tipikor saat ini tidak relevan dengan kondisi kejahatan korupsi di Indonesia belakangan ini.
Kemudian, Castro mendorong agar pemerintah lebih mengutamakan untuk membuat Rancangan UU Perampasan Aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved