Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya bakal segera meresmikan Badan Pemulihan Aset.
Adapun Badan Pemulihan Aset ini merupakan peningkatan status Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dari semula dipimpin eselon II menjadi eselon I yang secara kelembagaan berubah menjadi Badan Pemulihan Aset.
Badan Pemulihan Aset disiapkan untuk menguatkan kejaksaan dalam menangani korban kejahatan. Badan Pemulihan Aset ini diharapkan lebih serius untuk mengutamakan nasib korban memperoleh ganti kerugian.
Baca juga: Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
“Saat ini insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/12).
Burhanuddin menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari pemerintah untuk meresmikan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Uang dan Emas
Kejagung sebelumnya menyatakan dukungannya atas pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pangkalnya, menjadi instrumen penting dalam merampas kekayaan koruptor lantaran aturan terkait belum diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Kejagung berencana meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan.
“Korps Adhyaksa" pun tengah mematangkan rencana tersebut dan mengusulkannya ke pemerintah agar lebih memudahkan dalam mengeksekusi dan memproses pemasukan keuangan negara, termasuk berkoordinasi secara internal dan eksternal.
"Sehingga, aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. (Ykb/Z-7)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved