Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman menegaskan bahwa perlunya bagi Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan netralitas di Pemilu 2024. Pasalnya, potensi pelanggaran oleh Aparat Sipil Negara (ASN), TNI-Polri soal netralitas Pemilu masih mungkin terjadi.
Hal itu penting agar aparat di bawah tidak terbawa arus euforia karena kandidasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden Prabowo Subianto. "Meskipun sulit (menepis ketidaknetralan), namun penting bagi Jokowi untuk memberikan statemen. Hal ini untuk menjaga iklim pemilu agar tetap berjalan demokratis," ujarnya saat dihubungi, hari ini.
Dikatakan Airlangga, kondisi Demokrasi di Indonesia saat ini sudah mengalami pelemahan, jangan sampai semakin terpuruk karena jalannya pemilu yang diwarnai oleh ketidaknetralan perangkat negara. Menurutnya, Jokowi perlu bersikap sebagai negarawan untuk mengakhiri krisis demokrasi saat ini.
"Jangan sampai persoalan etika, yang kedudukannya lebih mulia dari hukum, justru diabaikan. Persoalan di MK (Mahkamah Konstitusi) jelas menggambarkan bagaimana para elite justru mengabaikannya, padahal hal itu jelas-jelang bukti pemanfaatan hukum untuk kepentingan kekuasaan," ujar Airlangga.
Ia pun kembali mengingatkan bagaimana dalam debat Pilpres, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan dampak pencalonan Gibran karena putusan MK menjadi pembenaran di publik untuk permisif terhadap fenomena 'orang dalam'.
"Ketika elite mengabaikan pelanggaran etika, penggunakan hukum dimanfaatkan untuk kekuasan keplompoknya saja, maka publik akan mengikuti dan menganggap hal itu lumrah. Ini yang menjadi persoalan yang patut persoalan," tandas Airlangga.
Baca juga: Tamsil: Semakin Disandingkan, Kualitas Anies Lebih Unggul Ketimbang Capres Lain
Sementara itu, Ketua Umum NETFID Indonesia Muhammad Afit Khomsani mengatakan, potensi pelanggaran oleh Aparat Sipil Negara (ASN), TNI-Polri soal netralitas Pemilu masih mungkin terjadi. Adanya ‘kekuatan yang lebih besar’ memungkinkan hal ini.
“Sangat sulit menjelaskan ketika ada bagian dari kekuasaan tertinggi di suatu negara ikut berkompetisi meskipun secara legalitas secara konstitusi tidak ada larangan, tetapi potensi adanya conflict of interest san abuse of power itu sangat ada,” kata pria yang akrab disapa Afit ini (13/12).
Meskipun sudah banyak lembaga negara yang melakukan deklarasi yang menunjukkan komitmen mereka menjaga netralitas, namun Afit berharap semua itu jangan cuma seremonial belaka.
“Kita sebagai masyarakat, insan media dan kelompok lainnya yang mengawasi bersama, apakah netralitas ASN, TNI, Polri itu benar-benar ada atau sekedar seremonial belaka. Penyelenggara pemilu, parpol dan instansi terkait juga,” jelas Afit.
Segala laporan, temuan dan dugaan pelanggaran harus diproses aparat penegak hukum dengan tepat. “Aparat penegak hukum harus juga berlaku imparsial, dan patuh pada peraturan yang berlaku dan bisa menegakkan hukum,” imbuh Afit. (RO/P-2)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved