Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono Permana, meminta Polda Kalimantan Selatan mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel. Agus berharap Polda Kalsel dapat menegakkan kebenaran dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus menanggapi langkah Polda Kalimantan Selatan yang mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel yang melibatkan PT Global Prima Sukses atau GPS.
Baca juga: Kontras: Prabowo Berlindung di Balik Dukungan Aktivis 98 saat Debat Capres
“Para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas, di mana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini polda (Kalsel) harus betul-betul menjalankan tupoksinya, untuk menegakkan kebenaran dan bisa memberikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang (diduga) merugikan negara. Ini harus presisi,” kata dia, Rabu (13/12).
Agus juga mengungkapkan, jika kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel tidak usah terlalu dipusingkan lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan
“Sebetulnya tak usah terlalu dipusingkan karena (dugaan korupsi) sudah jelas, sudah ada sprindiknya dan para penyidik yang ditugaskan harus mengusut tuntas di mana tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polda (Kalsel) itu harus betul-betul menjalankan tupoksinya,” jelas Agus.
Agus menambahkan, Polda Kalsel juga harus menegakkan hukum dan keadilan dalam penanganan dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar, Kalsel. Agus menekankan, para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera.
“Tegakkan hukum dan keadilan dan berikan sanksi bagi para pelaku. Sehingga kita bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku,” tandasnya.
Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang diterima ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Jokowi Minta Para Pertani Segera Lakukan Penanaman
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018. (RO/Nov)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
GAGASAN gentengisasi yang dilontarkan Presiden RI Prabowo mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Pembangunan kanal yang tidak memperhatikan lapisan pirit memicu oksidasi yang menghasilkan asam sulfat.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved