Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN hukum di Indonesia masih meninggalkan momok bagi generasi muda. Tak sedikit kasus hukum berakhir dengan pertanyaan besar atau tidak memenuhi rasa keadilan publik sehingga milenial menjadi antipati terhadap penegakan hukum.
Isu hukum mengenai penegakan hukum ini dibedah dalam webinar bertajuk Adu Gagasan Jubir Milenial Penegak Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Apahabar Community, di Sahid Sudiman Center, Jakarta, Rabu (6/12).
Baca juga: Kampanye Kredit Start-up Milenial Bentuk Keberpihakan pada Anak Muda
Webinar Apahabar Community ini menghadirkan tiga pembicara muda dari masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Pipin Sopian mengatakan pasangan Anies-Cak Imin (Amin) fokus pada penegakan hukum yang transparan dan akubtabel sehingga penegakan hukum tidak kemudian menjadi momok bagi masyarakat.
"Konsen Amin adalah penegakan keadilan. Bagaimana penegakan hukum ini bisa dilakukan dengan transparan, akuntabel dan mengayomi. Karena itu kita ingin pendekatan yang lebih humanis, bukan hukum dan penegakan hukum yang menjadi momok yang menakutkan sehingga kita harus mangayomi dan lebih humanis. Jadi keadilan menjadi kata kunci yang ingin dibangun Anis dan Gus Muhaimin," kata Pipin.
Baca juga: Pemilih Pemula Jenuh dengan Gimik Janji Manis Kampanye
Berkaitan dengan itu, Timnas Amin berjanji untuk mendampingin masyarakat bila mengalami persoalan hukum, sehingga tidak lagi terjadi diskriminasi yang merugikan masyarakat.
"Kita ingin memberikan perlindungan hukum yang gratis bagi masyaraat yang tidak mampu. Misalnya bagaimana penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, tidak boleh ada diskriminasi, dan jangan sampai publik melihat hukum ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ujar Pipin.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dedek Prayudi menyebutkan bahwa kubu Prabowo-Ganjar menempatkan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai poin terpenting dan pertama dalam Asta Cita mereka.
Merujuk pada data Setara Institute, Dedek melihat adanya peningkatan dalam indeks penegakan hukum dan HAM sejak pemerintahan Jokowi di 2014 hingga kini, sehingga mereka akan melanjutkan tren tersebut.
"Data dari Setara Institute yang dikeluarkan secara annual, sejak Jokowi menjabat di 2014 indeks kinerja HAM kita terus naik. Pada taun 2022 indeks penegakan HAM ada di 3,2 dari angka 7 secara internasional. Ini berarti ada kenaikan dan masih ada kesempatan untuk memperbaikinya dengan melakukan banyak hal," tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Prabowo-Gibran akan berfokus pada penegakan hukum dan HAM dengan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat, insan pers dan lembaga masyarakat lain untuk mengawasi dan mengkritisi penegakan hukum secara bertanggung jawab.
"Kita akan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas untuk kepentingan publik. Pak Prabowo dan Gibran juga ingin menegakkan mimbar akademik, Jadi nggak hanya sebagai sarana bagi dunia akademi tapi sebagai sarana kebebasan berekspresi para mahasiswa para pelajar dan tidak dibatasi," tukasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jutan Manik mengungkapkan masalah penegakan hukum bagi masyarakat sebenarnya sangat sederhana. Mereka hanya ingin penegakan hukum yang adil.
"Yang ditunggu publik sekarang itu bagaimaan hukum itu berlaku adil. Jadi asas hukum atau elemen hukum itu menyentuh masyarakat dari tingkat bawah. Kita tahu dalam penindakan hukum masih ada yang namanya pandang bulu. Jadi menurut hemat saya, ada beberapa kasus akan direspons kalau sudah ramai di media sosial. Jadi viral dulu," ujarnya.
Komitmen penegakan hukum seperti ini yang dipelototi masyarakat. Mereka ingin mendapatkan respons yang baik dan cepat, ketika ada persoalan hukum yang mereka alami di tengah lingkungan kehidupannya.
"Yang kita mau itu, penegakan hukum berlaku adil tanpa harus viral dulu. Penegak hukum harus merespons secara cepat dan adil laporan masyarakat. Jadi hal-hal kecil seperti itu yang sangat ditunggu masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi itu, praktisi hukum Hary Firmansyah mengatakan ketiganya punya visi untuk melakukan reformasi hukum. Namun hal itu nantinya bukan menjadi janji kosong hanya karena kepentingan elektoral.
"Yang saya lihat dari statement ketiganya adalah adanya keinginan untuk reformasi hukum. Tapi yang penting dalam konteks tata negara saat ini adalah, menghindari politisasi terhadap aparat penegakan hukum itu sendiri. Jadi siapapun yang berkuasa harus konsisten dengan janjinya untuk tidak mempolitisasi penegak hukum. Jadi itu yang penting dan harus dicatat," pungkasnya. (P-3)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved