Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR politik Universitas Airlangga Kris Nugroho menilai isu miring terkait pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk eskalasi ketidakpuasan terhadap pemerintahan Jokowi selama ini. Salah satunya terkait dengan kasus ktp-e yang dilontarkan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Jadi ini dilihat sebagai titik nadir dari Jokowi yang membalikkan harapan publik yang besar kepada dia sebagai tokoh sipil yang bisa diharapkan mempertahankan jalur proses demokrasi. Bukan saja prosedural tapi betul-betul melakukan kekuatan sipil tapi tiba-tiba itu buyar," jelasnya, Rabu (6/12).
Berbagai kritik tersebut memang akan berdampak pada turunnya tingkat kepuasan dan kepercayaan publik kepada Jokowi. Publik dapat menilai sepak terjang Jokowi selama ini dikalahkan dengan ego politik Jokowi yang teramat besar.
Baca juga : DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi
"Menurut saya sesadar sadarnya Jokowi sebagai elit politik, orang yang punya ambisi politik jauh lebih besar. Jadi dalam konteks tertentu melanggar etika politik. Contoh soal MK dan Gibran, Jokowi sadar dan tahu bahwa itu tidak etis secara moral politik lalu Kaesang juga sama. Dia sadar dan mengendalikan proses itu," paparnya.
Baca juga : Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
Situasi politik tersebut yang terjadi secara terang benderang disaksikan oleh publik yang kemudian menimbulkan gejolak. Wujud sikap publik khususnya protes diakuinya sulit untuk dilakukan di luar jalur konstitusi.
"Itu sebagai bentuk tekanan politik secara konstitusional melalui hak salah satunya yang dicetuskan di DPR dengan hak interpelasi"
Sementara itu Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Arifki Chaniago memandang salah satu pernyataan yang menyudutkan Jokowi, yakni yang pernah disampaikan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tentang bangkitnya orde baru.
"Saya membaca Mega hanya menjaga militansi kader saja agar solid. Dan juga aksi itu kekesalan saja karena Ganjar-Mahfud juga kebingungan dengan narasi memainkan narasi politik. Mainkan keberlanjutan atau perubahan," ungkapnya.
Pernyataan tentang orde baru menurutnya tidak menguntungkan PDIP sebab partai tersebut tetap harus menjaga elektabilitasnya dan militansi kader.
"Soal orba saya kurang sepakat karena itu muncul dari PDIP yang jabatan strategis masih dipegang oleh PDIP di kabinet. Kecuali partai oposisi," tukasnya. (Z-8)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
TEROBOSAN baru dalam pelayanan publik yakni Dukcapil Bergerak diresmikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved