Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, menilai negara tidak pernah serius memberantas korupsi. Selalu ada intervensi terhadap lembagai penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yuris, kembai mencuatnya kasus mega-korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto bisa menjadi salah satu contoh adanya intervensi tersebut. Apalagi dengan adanya revisi UU KPK, maka independensi lembaga anti rasuah itu pun patut dipertanyakan.
"Artinya makin terang situasinya bahwa selama beberapa tahun terakhir, negara tidak pernah serius dalam memperbaiki upaya pemberantasan korupsi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (4/12).
Baca juga : Jokowi Ngaku Belum Tahu Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim
Yuris menegaskan, bila benar pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP, publik pantas mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Ini adalah sebuah intervensi yang tidak patut. Bahkan bisa saja dikategorikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Sehingga sangat wajar apabila publik bertanya-tanya mengenai kebenaran terhadap cerita tersebut," kata dia.
Yuris meminta Presiden Jokowi untuk tegas menanggapi isu tersebut. Pernyataan presiden yang menyebut tidak ada agenda resmi terkait pertemuannya dengan Agus Rahardjo sangat mudah dibantah.
Baca juga : Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
"Presiden harusnya tegas dalam menanggapi ini ya. Jika hanya bicara soal agenda resmi, saya pikir intervensi model seperti itu tentu saja tidak akan masuk dalam agenda resmi negara," ucapnya.
Dia menambahkan, dugaan intervensi terhadap KPK sudah dilakukan sejak lama. Hal itu semakin menguat dengan adanya revisi UU KPK yang justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Bisa dibayangkan, dengan UU yang lama saja, intervensi politik terhadap proses hukum masih sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan UU KPK hasil revisi yang secara jelas telah mendegradasi independensi KPK secara kelembagaan," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
Namun, pernyataan itu dibantah Jokowi bahwa tidak ada pertemuan resmi dirinya dengan Agus pada 2017. Presiden juga mempertanyakan kepentingan dari kembali munculnya kasus tersebut.(Z-5)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
KPK siap memberikan bantuan hukum ke mantan komisioner mereka Agus Rahardjo jika ia meminta langsung.
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencurigai adanya motif politik di balik pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved