Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mematangkan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal dimulai pada Selasa (12/12) mendatang. Pada Rabu (29/11), KPU telah mengundang tim kampanye masing-masing pasangan calon dalam rapat terkait rencana debat capres-cawapres.
Adapun KPU juga sudah mengundang perwakilan media siaran untuk rapat mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada Kamis (30/11). Pascarapat tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memaparkan kepada publik soal format debat.
"Kalau itu (agenda) debatnya capres, maka aktor utamanya capres. Kalau debat cawapres, maka aktor utamanya adalah cawapres. Kita mesti ingat, yang namanya calon presiden dan calon wakil presiden itu adalah calon dwitunggal," jelas Idham saat menjelaskan ulang pernyataan Hasyim kepada Media Indonesia, Sabtu (2/12).
Baca juga: KPU Tegaskan Cawapres Bakal Jadi Aktor Utama saat Debat Cawapres
Idham mengatakan, format yang telah disampaikan Hasyim itu adalah upaya KPU untuk menghadirkan informasi yang jauh lebih utuh kepada masyarakat sebagai pemilih. Menurutnya, porsi waktu dalam tiga agenda debat capres nanti menjadi milik capres. Begitu pula pada dua agenda debat cawapres, maka aktor utamanya adalah cawapres.
Namun, pendampingan cawapres dalam debat capres maupun sebaliknya dalam satu panggung pada lima rangkaian debat bukan sekadar hiasan saja. Idham mengatakan, capres salah satu pasangan diperbolehkan bertanya ke cawapres pasangan lain terkait visi-misi atau program kerja saat debat capres.
Baca juga: Dituduh Warganet Lindungi Gibran, Ini Jawaban KPU
"Boleh enggak pendampingnya itu ketika misalkan ditanya oleh seorang capres, 'Apakah Bapak selaku cawapres itu memahami visi yang diusung oleh Pak capres?' Kalau pertanyaan begitu, boleh enggak cawapres menjawab?" katanya.
Meski hasil rapat dengan tim kampanye masing-masing capres-cawapres dan media siaran terkait format debat telah dikemukakan Hasyim kepada publik, Idham mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat berikutnya untuk mematangkan semua rencana. Kendati demikian, belum ada tanggal pasti yang disampaikannya.
"Dalam rapat mendatang, hal ini akan dimatangkan semuanya. Rapat akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI sebagaimana rapat sebelumnya," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
Asah logika & retorika! Debat bukan hanya adu argumen, tapi seni berpikir kritis & komunikasi efektif. Pelajari tujuannya!
Asah logika! Argumen tajam, analisis mendalam. Temukan kekuatan persuasi & raih kemenangan intelektual.
Debat pamungkas (ketiga) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah diperkirakan akan berlangsung seru.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.516 personel demi mengamankan acara debat pamungkas Pilgub DKI Jakarta.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menghadirkan hal baru dalam debat ketiga sekaligus debat terakhir pemilihan gubernur-wakil gubernur pada Minggu (17/11) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang kembali menggelar debat publik kedua dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih wali kota Padang.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved