Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pada Pemilu 2024, debat capres bakal digelar sebanyak tiga kali, sedangkan debat cawapres digelar dua kali.
Namun, lima rangkaian debat itu tetap diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Artinya, cawapres bakal didampingi capresnya masing-masing saat debat cawapres digelar, begitupun pada debat capres.
Keputusan KPU tersebut rupanya direspon sinis oleh warganet di media sosial. Tak sedikit warganet yang mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Mereka bahkan menuduh KPU mengubah format debat demi melindungi cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Nama Gibran Rakabuming Raka juga sempat trending di media sosial X atau Twitter pascakeputusan KPU tersebut. Pasalnya, sosok Gibran selama ini dianggap menjadi yang paling sering absen dalam diskusi-diskusi di kampus. Karena itu, keputusan KPU dinilai warganet untuk melindungi Gibran.
Baca juga: Cawapres bakal Didampingi Capres Saat Debat
“Kemarin KPU menginformasikan bahwa Debat Capres akan berlangsung 3x, sedangkan Debat Cawapres 2x... Hari ini KPU mengubah lagi format Debat Pilpres 2024 dimana Debat Cawapres ditiadakan... IMO, kenapa gak sekalian aja besok langsung KPU menetapkan siapa pemenang Pilpres 2024...? lumayan bisa hemat anggaran triliun rupiah.” tulis akun @ferizandra.
“Salut dengan KH Ma’ruf Amin, sudah sepuh saat menjadi Cawapres 2019, tapi berani tampil di sesi khusus debat Cawapres. Bahkan tampil dg sangat baik. Masak ada anak muda yg gak berani tampil debat cawapres sih? Masak sih kalah berani sama yg sepuh? Masak ada yg kayak gitu sih.” tulis akun @na_dirs.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik membantah adanya upaya melindungi pasangan capres-cawapres tertentu terkait perubahan format pada debat kali ini.
Baca juga: Belum Diskusi, Anies Kaget Konsep Debat Publik Sudah Diumumkan
"Sangat tidak benar itu," katanya.
Menurut Idham, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat pasangan calon yang digelar sebanyak lima kali itu diikuti oleh capres dan cawapres. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, debat pertama pada Selasa (12/12) mendatang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa keputusan untuk menghadirkan setiap pasangan calon dalam lima kali debat ditujukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama yang dibangun masing-masing pasangan.
Terpisah, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya aturan main yang dibuat KPU dalam pelaksanaan debat capres-cawapres. Terkait anggapan bahwa Gibran takut debat, ia meminta publik untuk menyaksikannya nanti.
"Kalau ada anggapan-anggapan bahwa Mas Gibran misalnya takut debat, ya kita lihat saja nanti gitu lo," kata Dasco.
"Karena sebagai seorang pemimpin yang sekarang ini juga sudah berkiprah di pemerintahan lalu kemudian juga sudah mengikuti pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, tentunya kita yakin bahwa Mas Gibran juga punya persiapan yang matang," tandasnya.
(Z-9)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved