Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PARA komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan taat hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami semua adalah warga negara yang taat hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Ghufron belum mengetahui materi yang akan ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, dia memastikan bakal kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan nanti.
Baca juga: KPK Ingin Berkolaborasi dengan Pegiat Antikorupsi dan Eks Komisioner
"Karenanya kalau ada proses hukum yang membutuhkan kami sebagai saksi, tentu kami akan mematuhinya sebagaimana dimintakan," ucap Ghufron.
Ghufron juga menegaskan pihaknya akan mendukung Polda Metro Jaya dalam menuntaskan perkara Firli. Pemberantasan korupsi wajib tak pandang bulu.
Baca juga: Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi
"Tentu tetap akan mendukung proses hukum di mana pun, bukan hanya di kepolisian ataupun di kejaksaan, yang sama-sama dalam kerangka pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved