Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PARA komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan taat hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami semua adalah warga negara yang taat hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Ghufron belum mengetahui materi yang akan ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, dia memastikan bakal kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan nanti.
Baca juga: KPK Ingin Berkolaborasi dengan Pegiat Antikorupsi dan Eks Komisioner
"Karenanya kalau ada proses hukum yang membutuhkan kami sebagai saksi, tentu kami akan mematuhinya sebagaimana dimintakan," ucap Ghufron.
Ghufron juga menegaskan pihaknya akan mendukung Polda Metro Jaya dalam menuntaskan perkara Firli. Pemberantasan korupsi wajib tak pandang bulu.
Baca juga: Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi
"Tentu tetap akan mendukung proses hukum di mana pun, bukan hanya di kepolisian ataupun di kejaksaan, yang sama-sama dalam kerangka pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved