Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARA komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan taat hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami semua adalah warga negara yang taat hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Ghufron belum mengetahui materi yang akan ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, dia memastikan bakal kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan nanti.
Baca juga: KPK Ingin Berkolaborasi dengan Pegiat Antikorupsi dan Eks Komisioner
"Karenanya kalau ada proses hukum yang membutuhkan kami sebagai saksi, tentu kami akan mematuhinya sebagaimana dimintakan," ucap Ghufron.
Ghufron juga menegaskan pihaknya akan mendukung Polda Metro Jaya dalam menuntaskan perkara Firli. Pemberantasan korupsi wajib tak pandang bulu.
Baca juga: Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi
"Tentu tetap akan mendukung proses hukum di mana pun, bukan hanya di kepolisian ataupun di kejaksaan, yang sama-sama dalam kerangka pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved