Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan taat hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami semua adalah warga negara yang taat hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Ghufron belum mengetahui materi yang akan ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, dia memastikan bakal kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan nanti.
Baca juga: KPK Ingin Berkolaborasi dengan Pegiat Antikorupsi dan Eks Komisioner
"Karenanya kalau ada proses hukum yang membutuhkan kami sebagai saksi, tentu kami akan mematuhinya sebagaimana dimintakan," ucap Ghufron.
Ghufron juga menegaskan pihaknya akan mendukung Polda Metro Jaya dalam menuntaskan perkara Firli. Pemberantasan korupsi wajib tak pandang bulu.
Baca juga: Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi
"Tentu tetap akan mendukung proses hukum di mana pun, bukan hanya di kepolisian ataupun di kejaksaan, yang sama-sama dalam kerangka pemberantasan korupsi," ucap Ghufron.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved