Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OMBUDSMAN meminta pejabat publik sadar diri soal netralitas. Hal itu merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 yang mengizinkan menteri hingga wali kota tak perlu mundur untuk maju di pemilihan presiden (pilpres).
"Membutuhkan komitmen yang bersangkutan untuk benar-benar menjaga jarak tidak mengakses hal-hal strategis di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Robert mengatakan hal tersebut membutuhkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga pengawas. Upaya itu penting guna memastikan pejabat yang cuti betul-betul tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah.
Baca juga : Bentuk Pelanggaran Netralitas Pemilu Ada di Tingkat Regulasi dan Tingkat Lapangan
"Bukan sekadar tidak dalam posisi sebagai pejabat, tapi benar-benar menjaga netralitas dan tidak menggunakan institusi serta anggarannya," ujar dia.
Baca juga : Ombudsman Pelototi Netralitas ASN di Pemilu 2024
Selain itu, pejabat terkait diminta tidak memobilisasi birokrasinya untuk kepentingan diri sendiri. Termasuk, tidak berupaya memenangkan kelompok atau calon tertentu di pemilu.
"Kita tantang bagaimana di masa cuti yang bersangkutan tidak punya akses itu," jelas Robert.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 mengizinkan para menteri gubernur hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam Pasal 18 Ayat (1A) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai presiden atau calon wakil presiden sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pejabat negara baik itu menteri, gubernur dan wali kota tidak perlu lagi mengajukan pengunduran diri ketika dirinya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan presiden mendatang. (Z-8)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved