Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
OMBUDSMAN meminta pejabat publik sadar diri soal netralitas. Hal itu merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 yang mengizinkan menteri hingga wali kota tak perlu mundur untuk maju di pemilihan presiden (pilpres).
"Membutuhkan komitmen yang bersangkutan untuk benar-benar menjaga jarak tidak mengakses hal-hal strategis di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Robert mengatakan hal tersebut membutuhkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga pengawas. Upaya itu penting guna memastikan pejabat yang cuti betul-betul tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah.
Baca juga : Bentuk Pelanggaran Netralitas Pemilu Ada di Tingkat Regulasi dan Tingkat Lapangan
"Bukan sekadar tidak dalam posisi sebagai pejabat, tapi benar-benar menjaga netralitas dan tidak menggunakan institusi serta anggarannya," ujar dia.
Baca juga : Ombudsman Pelototi Netralitas ASN di Pemilu 2024
Selain itu, pejabat terkait diminta tidak memobilisasi birokrasinya untuk kepentingan diri sendiri. Termasuk, tidak berupaya memenangkan kelompok atau calon tertentu di pemilu.
"Kita tantang bagaimana di masa cuti yang bersangkutan tidak punya akses itu," jelas Robert.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 mengizinkan para menteri gubernur hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam Pasal 18 Ayat (1A) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai presiden atau calon wakil presiden sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap pejabat negara baik itu menteri, gubernur dan wali kota tidak perlu lagi mengajukan pengunduran diri ketika dirinya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan presiden mendatang. (Z-8)
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved