Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN menyampaikan akar masalah pelanggaran netralitas di pemilihan umum (pemilu). Menurutnya ada dua faktor besar yang disorot lembaga tersebut.
"Problemnya pada dua tingkatan yaitu tingkatan kebijakan atau regulasi dan tingkatan lapangan atau praktik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/11).
Robert mengatakan masalah di tingkat kebijakan sangat krusial. Sebab, nasib birokrasi sangat tergantung pada pemimpin politik di tingkat eksekutif.
Baca juga : Ombudsman Pelototi Netralitas ASN di Pemilu 2024
"Selalu ada godaan politisasi birokrasi atau birokrasi politik. Ini hal krusial sejak era desentralisasi dan otonomi daerah," ujar dia.
Baca juga : Menjaga Profesionalitas dan Netralitas Birokrasi dalam Pemilu
Sementara itu, masalah di tingkat lapangan menyangkut kesadaran diri individu aparatur sipil negara (ASN). Ombudsman masih menemukan ASN yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab demi cawe-cawe dalam politik praktis.
"Serta problem lemahnya penegakan hukum dan administrasi," papar Robert.
Robert menuturkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari lembaga terkait harus dimaksimalkan. Mulai dari Ombudsman, Komisi ASN (KASN), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Karena ini (lemahnya pengawasan dan penegakan hukum) menjadi peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atas netralitas," jelas dia. (Z-8)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Pemkab Garut akan membentuk tim untuk memantau hingga memastikan netralitas ASN. Tim akan memantau lapangan, juga menerima aduan terkait netralitas ASN.
Netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat termasuk wilayah Priangan Timur harus diawasi
Dalam fakta integritas setiap ASN berjanji akan bertindak netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved