Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN menyampaikan akar masalah pelanggaran netralitas di pemilihan umum (pemilu). Menurutnya ada dua faktor besar yang disorot lembaga tersebut.
"Problemnya pada dua tingkatan yaitu tingkatan kebijakan atau regulasi dan tingkatan lapangan atau praktik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/11).
Robert mengatakan masalah di tingkat kebijakan sangat krusial. Sebab, nasib birokrasi sangat tergantung pada pemimpin politik di tingkat eksekutif.
Baca juga : Ombudsman Pelototi Netralitas ASN di Pemilu 2024
"Selalu ada godaan politisasi birokrasi atau birokrasi politik. Ini hal krusial sejak era desentralisasi dan otonomi daerah," ujar dia.
Baca juga : Menjaga Profesionalitas dan Netralitas Birokrasi dalam Pemilu
Sementara itu, masalah di tingkat lapangan menyangkut kesadaran diri individu aparatur sipil negara (ASN). Ombudsman masih menemukan ASN yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab demi cawe-cawe dalam politik praktis.
"Serta problem lemahnya penegakan hukum dan administrasi," papar Robert.
Robert menuturkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari lembaga terkait harus dimaksimalkan. Mulai dari Ombudsman, Komisi ASN (KASN), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Karena ini (lemahnya pengawasan dan penegakan hukum) menjadi peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atas netralitas," jelas dia. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved