Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik oleh pejabat publik mulai dari kasus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hingga kasus pelanggaran kode etik dan tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
"Saya kira pertama harus ada kritik dan suara dari masyarakat pihak-pihak yang punya suara bukan dari kelas politik tapi dari kelas masyarakat yang memiliki ketertarikan politik," kata Filsuf sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno saat dihubungi, Senin (8/7).
Kemudian juga harus didukung kebebasan demokratis mutlak yang harus dijaga agar masyarakat bisa menyuarakan suara, pendapat, serta kritiknya tanpa rasa takut.
"Saya berpendapat bahwa kebanyakan politis memiliki defisit etika tapi diharapkan mau bersama memajukan bangsa. Demokratis harus didukung dari masyarakat. Barangkali juga ketentuan regulasi yang lebih tajam," ujar dia.
Rontoknya pucuk kepemimpinan lembaga negara karena persoalan moral dan etika dalam beberapa waktu belakangan memicu keprihatinan akan nasib bangsa ke depan. Bergugurannya moralitas dan integritas dari figur-figur pemimpin itu mengonfirmasi bahwa bangsa ini sedang mengalami krisis keteladanan. (Iam/Z-7)
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pelantikan ini merupakan implementasi dari SK BP Batam Nomor 95 Tahun 2022.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved