Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ISTRI dari TN, tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2019-2020 menjadi satu dari enam saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung.
"Memeriksa A selaku istri tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11).
Pemeriksaan dilakukan Kejagung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Keenam saksi diperiksa dari 20-24 November 2023.
Baca juga: Kejagung Pantau Penggunaan Dana Kampanye pada Pemilu 2024
Lima saksi lain yang diperiksa adalah AR selaku Mantan (Penjabat) Pj. Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku Kepala BPN Karawang periode 2019, YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR, dan AJ selaku pejabat Sekda Kabupaten Kerawang.
"(AJ) diperiksa dalam kapasitas pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR," ujar Ketut.
Baca juga:Sopir Sadikin Rusli Diperiksa usut Korupsi BTS Kemenkominfo
Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia mengatakan keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.
Kejagung telah menetapka tiga tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. Masing-masing tersangka ialah Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS), Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selalu Direktur Keuangan TWP AD, dan TN, seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.
Penyidik menggeledah rumah dan ruko milik tersangka TN di wilayah Grand Taruma Karawang beberapa waktu lalu. Pihaknya menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka TN.
"Keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini, di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain," Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, di Karawang, Selasa, 7 November 2023.
Kasus terungkap setelah Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selalu Direktur Keuangan TWP AD. Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar. (Z-3)
Jajaran TNI AD menggunakan kendaraan listrik Maung MV3 EV yang diberi nama "Pandu". Kendaraan taktis ini baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indo Defence
KOMNAS HAM mengapresiasi pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang akan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi amunisi afkir.
Rekomendasi Komnas HAM kepada TNI untuk menutup permanen lokasi pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Garut menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Wahyu memastikan institusinya terbuka akan kritik dan saran dari segala pihak. Pihaknya juga menghargai segala temuan fakta di lokasi ledakan yang diungkap Komnas HAM.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved