Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara. Keputusan itu berlaku sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani administrasinya pada Jumat, 25 November 2023.
"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Johanis menjelaskan Jokowi sudah menandatangani pemberhentian sementara Firli di Bandara Halim Perdanakusuma usai kembali dari Kalimantan. Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggu gugat dan harus dilaksanakan saat ini.
Baca juga: Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
KPK hanya tinggal menunggu proses peradilan untuk Firli. Ketua KPK nonaktif itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.
"Kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya nanti kalau diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan pada pengadilan untuk disidangkan kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Johanis.
Baca juga: Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan
Vonis untuk Firli nantinya akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak akan bisa kembali. "Ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, bagaimana apakah nanti memang terbukti, kalau memang terbukti presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian secara tetap, tidak lagi sifatnya sementara," ujar Johanis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini telah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Keppres mengenai pemberhentian sementara ini sudah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat. (Z-3)
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved