Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan rumah dinas Bupati Bondowoso pada Selasa, 21 November 2023. Uang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso ditemukan penyidik di sana.
"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut pihaknya menemukan sebagian barang bukti itu di rumah pihak terkait dalam perkara ini. Namun, identitasnya dirahasiakan.
Baca juga: KPK Serahkan 38 Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi ke Desa-desa di Karawang
Ali menyebut penyidik akan mengaitkan seluruh temuan kemarin dengan perkara yang kini masih diusut. Uang yang ditemukan juga bakal didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ (mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Baca juga: Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Total, ada empat orang berstatus tersangka dan kini ditahan. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.
Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hujan deras akibat cuaca ekstrem melanda kabupaten Bondowoso menyebabkan ratusan rumah di empat desa di dilanda banjir.
Perusakan sekitar 150 ribu batang kopi milik PTPN I Regional 5 di Desa Kaligedang, Kecamatan Sempol, Bondowoso, Jawa Timur, menimbulkan dampak yang besar.
Bondowoso Berkah bukan sekedar simbol apalagi sekedar logo, akan tetapi sebuah komitmen dan spirit Pemda dalam menjalankan roda pemerintahan
Dia dapat memastikan pendidikan kedua putrinya itu mendapat kehidupan yang layak serta pendidikan yang baik.
Ratusan orang dari jamaah dua pondok pesantren itu terlihat memadati masjid yang berada di dalam pesantren untuk melaksanakan shalat Id.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved