Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendagri dan DPR Bahas Rancangan Peraturan Bawaslu 

Budi Ernanto
20/11/2023 14:14
Kemendagri dan DPR Bahas Rancangan Peraturan Bawaslu 
RDP antara Kemendagri dan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (20/11).(DOK IST)

MEWAKILI Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong menghadiri Undangan DPR perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu berdasarkan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023, Senin (20/11).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diwakili oleh 2 orang Anggota DKPP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan. RDP dibuka secara umum dengan disiarkan secara langsung di Youtube melalui akun Komisi II DPR.

Dalam RDP tersebut pemerintah menyampaikan pandangan bahwa secara prinsip menyetujui rancangan peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada TPS lokasi khusus.

“Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya,” ujar Togap dalam keterangannya.

“Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS,” tambahnya.

Baca juga:

Bawaslu Tegaskan Komitmen Cegah Kecurangan Pemilu

Anggota DPR: Pemilu Luber dan Jurdil Kuatkan Legitimasi Pemimpin

Selain itu, Togap menyampaikan pentingnya kesamaan presepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah antara kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pengawas TPS. 

“Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini,” kata Togap.

Sementara itu, KPU tidak hadir dalam rapat tersebut. DPR dan DKPP menyayangkan karena keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem pemilu di Indonesia.

RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP menyetujui rancangan peraturan Bawaslu RI tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya