Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MEWAKILI Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong menghadiri Undangan DPR perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu berdasarkan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023, Senin (20/11).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diwakili oleh 2 orang Anggota DKPP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan. RDP dibuka secara umum dengan disiarkan secara langsung di Youtube melalui akun Komisi II DPR.
Dalam RDP tersebut pemerintah menyampaikan pandangan bahwa secara prinsip menyetujui rancangan peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada TPS lokasi khusus.
“Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya,” ujar Togap dalam keterangannya.
“Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS,” tambahnya.
Baca juga:
> Bawaslu Tegaskan Komitmen Cegah Kecurangan Pemilu
> Anggota DPR: Pemilu Luber dan Jurdil Kuatkan Legitimasi Pemimpin
Selain itu, Togap menyampaikan pentingnya kesamaan presepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah antara kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pengawas TPS.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini,” kata Togap.
Sementara itu, KPU tidak hadir dalam rapat tersebut. DPR dan DKPP menyayangkan karena keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem pemilu di Indonesia.
RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP menyetujui rancangan peraturan Bawaslu RI tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP. (Z-6)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved