Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri netral dan tidak akan terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
"Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/11).
Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan sikap netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Baca juga: Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
Selanjutnya, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Baca juga: Jangan Jerumuskan TNI/Polri dalam Politik Praktis di Pilpres 2024
"Ada juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik," tutur Ramadhan.
Dengan semua aturan tersebut, ia memastikan pimpinan Polri terus menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.
"Kami intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya," sambungnya.
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat."
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved