Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan duduk masalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia mengaku tahu kronologinya karena pernah diceritakan pelapor yakni Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (10/11).
Boyamin mengaku tidak kaget dengan pemberian status tersangka terhadap Eddy. Sebab, dia meyakini Wamenkumham itu melakukan pelanggaran hukum. Menurut Boyamin, Sugeng bercerita terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu disebut untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara.
Baca juga: Wamenkumham belum Tahu Dirinya Jadi Tersangka
"Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri," ucap Boyamin.
Dari total dana yang dibeberkan itu, sebanyak Rp3 miliar tidak terpenuhi. Menurut Boyamin, sebagian uang sudah digunakan untuk kepentingan organisasi.
"Yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics uang yang diperoleh dari Helmut tadi," ujar Boyamin.
Baca juga: KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu
Boyamin menilai tindakan Eddy sarat akan konflik kepentingan. Wamenkumham sejatinya boleh membantu masyarakat yang meminta bantuan maupun saran hukum, tapi, tidak perlu mendapatkan upah.
Lalu, jika tidak bisa menolak pemberian harusnya dilaporkan ke KPK. Maksimal waktunya yakni 30 hari setelah uang diterima untuk menghindari penerapan pasal gratifikasi.
"Kalau dapat sesuatu, sebagai orang yang mengerti hukum mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak," kata Boyamin.
MAKI mengapresiasi KPK yang tegas kepada Eddy. Pejabat lain diharap tidak mencontoh kelakuan Wamenkumham itu.
"Ini pelajaran untuk seluruh pejabat baik yang sipil maupun nonsipil seperti polisi, tentara, untuk melakukan hal-hal yang benar, jujur berkaitan dng pelayanan. Kalau tidak mampu menolak, biar dilaporkan KPK," ujar Boyamin.
Secara total, ada empat tersangka termasuk Eddy dalam perkara ini. Tiga merupakan penerima suap dan gratifikasi. Satu orang lainnya berstatus pemberi.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya. (Z-11)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved