Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan duduk masalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia mengaku tahu kronologinya karena pernah diceritakan pelapor yakni Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (10/11).
Boyamin mengaku tidak kaget dengan pemberian status tersangka terhadap Eddy. Sebab, dia meyakini Wamenkumham itu melakukan pelanggaran hukum. Menurut Boyamin, Sugeng bercerita terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu disebut untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara.
Baca juga: Wamenkumham belum Tahu Dirinya Jadi Tersangka
"Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri," ucap Boyamin.
Dari total dana yang dibeberkan itu, sebanyak Rp3 miliar tidak terpenuhi. Menurut Boyamin, sebagian uang sudah digunakan untuk kepentingan organisasi.
"Yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics uang yang diperoleh dari Helmut tadi," ujar Boyamin.
Baca juga: KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu
Boyamin menilai tindakan Eddy sarat akan konflik kepentingan. Wamenkumham sejatinya boleh membantu masyarakat yang meminta bantuan maupun saran hukum, tapi, tidak perlu mendapatkan upah.
Lalu, jika tidak bisa menolak pemberian harusnya dilaporkan ke KPK. Maksimal waktunya yakni 30 hari setelah uang diterima untuk menghindari penerapan pasal gratifikasi.
"Kalau dapat sesuatu, sebagai orang yang mengerti hukum mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak," kata Boyamin.
MAKI mengapresiasi KPK yang tegas kepada Eddy. Pejabat lain diharap tidak mencontoh kelakuan Wamenkumham itu.
"Ini pelajaran untuk seluruh pejabat baik yang sipil maupun nonsipil seperti polisi, tentara, untuk melakukan hal-hal yang benar, jujur berkaitan dng pelayanan. Kalau tidak mampu menolak, biar dilaporkan KPK," ujar Boyamin.
Secara total, ada empat tersangka termasuk Eddy dalam perkara ini. Tiga merupakan penerima suap dan gratifikasi. Satu orang lainnya berstatus pemberi.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya. (Z-11)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved