Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wamenkumham Jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Kronologi Versi Pelapor

Candra Yuri Nuralam
10/11/2023 11:10
Wamenkumham Jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Kronologi Versi Pelapor
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(Antara)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan duduk masalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia mengaku tahu kronologinya karena pernah diceritakan pelapor yakni Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (10/11).

Boyamin mengaku tidak kaget dengan pemberian status tersangka terhadap Eddy. Sebab, dia meyakini Wamenkumham itu melakukan pelanggaran hukum. Menurut Boyamin, Sugeng bercerita terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu disebut untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara.

Baca juga: Wamenkumham belum Tahu Dirinya Jadi Tersangka

"Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri," ucap Boyamin.

Dari total dana yang dibeberkan itu, sebanyak Rp3 miliar tidak terpenuhi. Menurut Boyamin, sebagian uang sudah digunakan untuk kepentingan organisasi.

"Yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics uang yang diperoleh dari Helmut tadi," ujar Boyamin.

Baca juga: KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu

Boyamin menilai tindakan Eddy sarat akan konflik kepentingan. Wamenkumham sejatinya boleh membantu masyarakat yang meminta bantuan maupun saran hukum, tapi, tidak perlu mendapatkan upah.

Lalu, jika tidak bisa menolak pemberian harusnya dilaporkan ke KPK. Maksimal waktunya yakni 30 hari setelah uang diterima untuk menghindari penerapan pasal gratifikasi.

"Kalau dapat sesuatu, sebagai orang yang mengerti hukum mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari. Nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak," kata Boyamin.

MAKI mengapresiasi KPK yang tegas kepada Eddy. Pejabat lain diharap tidak mencontoh kelakuan Wamenkumham itu.

"Ini pelajaran untuk seluruh pejabat baik yang sipil maupun nonsipil seperti polisi, tentara, untuk melakukan hal-hal yang benar, jujur berkaitan dng pelayanan. Kalau tidak mampu menolak, biar dilaporkan KPK," ujar Boyamin.

Secara total, ada empat tersangka termasuk Eddy dalam perkara ini. Tiga merupakan penerima suap dan gratifikasi. Satu orang lainnya berstatus pemberi.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya