Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwar Usman pada Senin (13/11). Suhartoyo terpilih sebagai ketua yang baru oleh 9 Hakim Konstitusi hari ini, Kamis (9/11). Seluruh hakim konstitusi memiihnya secara musyawarah mufakat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemilihan Ketua MK yang baru berlangsung sejak pagi pukul 09.00 WIB. Sebanyak 9 Hakim Konstitusi hadir dan bermusyawarah bersama di Ruang Permusyawaratan Hakim (RPH). Dari musyawarah tersebut disepakati 2 nama yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.
Selanjutnya, kedua hakim tersebut kembali bermusyawarah untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua. Setelah itu, keduanya menyampaikan kepada 7 hakim lainnya dan semuanya sepakat.
Baca juga: Pekan Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK
"Untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi kedepannya adalah Bapak Dr. Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua. Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruangan RPH tadi pagi," kata Saldi.
"Dan menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru adalah Yang Mulai Bapak Dr. Suhartoyo dan insyaAllah hari Senin akan diambil sumpah di ruangan ini," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11).
Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman
Dengan dilantiknya Ketua MK yang baru, Saldi mengatakan bahwa komposisi kepengurusan MK akan terpenuhi pasca pemberhentian Anwar Usman dari kursi ketua.
"Artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuhnya.
Adapun, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan MKMK menyusul pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. Putusan itu memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024.
(Z-9)
Sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Suhartoyo menilai bahwa dengan terjaganya independensi dan imparsial dalam penanganan perkara, akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik kepada sebuah lembaga peradilan MK.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved