Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Suhartoyo Dipilih Seluruh Hakim MK secara Musyawarah Mufakat

Faustinus Nua
09/11/2023 13:24
Suhartoyo Dipilih Seluruh Hakim MK secara Musyawarah Mufakat
Hakim Mahkamah Konsitutsi (MK) Suhartoyo.(MI/Susanto)

HAKIM Konstitusi Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwar Usman pada Senin (13/11).  Suhartoyo terpilih sebagai ketua yang baru oleh 9 Hakim Konstitusi hari ini, Kamis (9/11). Seluruh hakim konstitusi memiihnya secara musyawarah mufakat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemilihan Ketua MK yang baru berlangsung sejak pagi pukul 09.00 WIB. Sebanyak 9 Hakim Konstitusi hadir dan bermusyawarah bersama di Ruang Permusyawaratan Hakim (RPH). Dari musyawarah tersebut disepakati 2 nama yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.

Selanjutnya, kedua hakim tersebut kembali bermusyawarah untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua. Setelah itu, keduanya menyampaikan kepada 7 hakim lainnya dan semuanya sepakat.

Baca juga: Pekan Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

"Untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi kedepannya adalah Bapak Dr. Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua. Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruangan RPH tadi pagi," kata Saldi.

"Dan menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru adalah Yang Mulai Bapak Dr. Suhartoyo dan insyaAllah hari Senin akan diambil sumpah di ruangan ini," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11).

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Dengan dilantiknya Ketua MK yang baru, Saldi mengatakan bahwa komposisi kepengurusan MK akan terpenuhi pasca pemberhentian Anwar Usman dari kursi ketua.

"Artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuhnya.

Adapun, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan MKMK menyusul pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. Putusan itu memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024.
 

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya