Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kubu Prabowo-Gibran Desak Penegak Hukum Cari Pelaku Pembocor RPH MK

Fachri Audhia Hafiez
08/11/2023 10:15
Kubu Prabowo-Gibran Desak Penegak Hukum Cari Pelaku Pembocor RPH MK
Konpers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendesak penegak hukum mencari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sang pelaku telah membocorkan kerahasiaan data negara.

"Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mencari siapa pelaku-pelakunya ini, agar ke depan tidak ada lagi kerahasian negara yang dimunculkan sebelum waktunya," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Supriansa, di Jakarta Barat, Selasa (7/11) malam.

Supriansa mengatakan pelaku pembocoran tersebut bisa dikenakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku bisa dijerat hukuman sembilan bulan penjara.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Polri Usut Bocornya RPH MK

"Saya menyampaikan dimana bunyinya kurang lebih begini 'Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencariannya baik sekarang, maupun terdahulu, diancam dengan pidana penjara 9 bulan'," ujar Supriansa.

Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya akan terus mengawal dugaan pembocoran RPH MK. Namun, kubu Prabowo-Gibran memastikan hanya meminta, tak bertindak sebagai pelapor.

Baca juga: TKN: Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Gagal

"Kami hanya meminta. Siapa yang melapor masing-masing terserah. Kami hanya mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) itu langsung dan mengikat, tidak perlu lagi peraturan pelaksaana, makanya langsung kita respons. Biar bersih MK kita itu, kalau tidak capek kita," ucap Hinca.

Sebelumnya, MKMK menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat bersama hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH. Sebab, proses pengambilan keputusan dalam RPH bocor ke publik dan dimuat secara rinci di sebuah media massa. "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya