Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilihan Anggota Legislatif 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menyebut ada dua hal yang jadi sorotan Perludem pasca publikasi DCT.
Yang pertama, kata Ninis, soal putusan MA terkait pencalonan, yaitu soal keterwakilan 30% perempuan. Kemudian, Ninis menyoroti soal mantan terpidana.
Baca juga : Parpol Diminta Wajib Penuhi Kuota Caleg Perempuan
“Kita tahu KPU tidak merevisi PKPU Pencalonan pasca putusan MA tersebut, hanya mengeluarkan surat himbauan ke partai. Sehingga ini yang perlu dicek, apakah daftar calon yang ada sudah sesuai dengan putusan MA,” ungkap Ninis, Minggu (5/11).
Baca juga : Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
Ninis menyebut surat dinas dari KPU tak akan berlaku jika parpol masih belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan atau ada mantan terpidana yang kurang dari lima tahun tetap nyaleg.
“Artinya surat dari KPU itu tidak bisa mengikat parpol. Lalu yang kedua adalah akses informasi publik terhadap daftar riwayat hidup ini, karena ada yang dibuka, ada yang dibuka sebagian, ada yang tidak bersedia dibuka,” tegasnya.
Ninis menyebut sikap KPU yang tak merevisi PKPU tersebut membuat potensi penumpukan masalah semakin besar.
“Dalam tahapan kan bisa saja nanti diujung ada yang mempersoalkan legalitas pencalonan partainya. Sekarang mungkin belum muncul, tapi kalau nanti sudah ada hasil pemilu bisa saja pihak yang kalah membuka celah ini,” tandas Ninis. (Z-8)
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved