Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilihan Anggota Legislatif 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menyebut ada dua hal yang jadi sorotan Perludem pasca publikasi DCT.
Yang pertama, kata Ninis, soal putusan MA terkait pencalonan, yaitu soal keterwakilan 30% perempuan. Kemudian, Ninis menyoroti soal mantan terpidana.
Baca juga : Parpol Diminta Wajib Penuhi Kuota Caleg Perempuan
“Kita tahu KPU tidak merevisi PKPU Pencalonan pasca putusan MA tersebut, hanya mengeluarkan surat himbauan ke partai. Sehingga ini yang perlu dicek, apakah daftar calon yang ada sudah sesuai dengan putusan MA,” ungkap Ninis, Minggu (5/11).
Baca juga : Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
Ninis menyebut surat dinas dari KPU tak akan berlaku jika parpol masih belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan atau ada mantan terpidana yang kurang dari lima tahun tetap nyaleg.
“Artinya surat dari KPU itu tidak bisa mengikat parpol. Lalu yang kedua adalah akses informasi publik terhadap daftar riwayat hidup ini, karena ada yang dibuka, ada yang dibuka sebagian, ada yang tidak bersedia dibuka,” tegasnya.
Ninis menyebut sikap KPU yang tak merevisi PKPU tersebut membuat potensi penumpukan masalah semakin besar.
“Dalam tahapan kan bisa saja nanti diujung ada yang mempersoalkan legalitas pencalonan partainya. Sekarang mungkin belum muncul, tapi kalau nanti sudah ada hasil pemilu bisa saja pihak yang kalah membuka celah ini,” tandas Ninis. (Z-8)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved