Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilihan Anggota Legislatif 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) menyebut ada dua hal yang jadi sorotan Perludem pasca publikasi DCT.
Yang pertama, kata Ninis, soal putusan MA terkait pencalonan, yaitu soal keterwakilan 30% perempuan. Kemudian, Ninis menyoroti soal mantan terpidana.
Baca juga : Parpol Diminta Wajib Penuhi Kuota Caleg Perempuan
“Kita tahu KPU tidak merevisi PKPU Pencalonan pasca putusan MA tersebut, hanya mengeluarkan surat himbauan ke partai. Sehingga ini yang perlu dicek, apakah daftar calon yang ada sudah sesuai dengan putusan MA,” ungkap Ninis, Minggu (5/11).
Baca juga : Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
Ninis menyebut surat dinas dari KPU tak akan berlaku jika parpol masih belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan atau ada mantan terpidana yang kurang dari lima tahun tetap nyaleg.
“Artinya surat dari KPU itu tidak bisa mengikat parpol. Lalu yang kedua adalah akses informasi publik terhadap daftar riwayat hidup ini, karena ada yang dibuka, ada yang dibuka sebagian, ada yang tidak bersedia dibuka,” tegasnya.
Ninis menyebut sikap KPU yang tak merevisi PKPU tersebut membuat potensi penumpukan masalah semakin besar.
“Dalam tahapan kan bisa saja nanti diujung ada yang mempersoalkan legalitas pencalonan partainya. Sekarang mungkin belum muncul, tapi kalau nanti sudah ada hasil pemilu bisa saja pihak yang kalah membuka celah ini,” tandas Ninis. (Z-8)
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong dibentuknya Komisi Perempuan di Asian Parliamentary Assembly (APA).
Diharapkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved