Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren agar memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ke depan, pengurus yayasan, terutama pesantren, harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11).
Baca juga: Dugaan TPPU Panji Gumilang Diharapkan Selamatkan Aset Al-Zaytun
"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan, terutama pondok Pesantren, tidak berurusan dengan persoalan Hukum," tambahnya.
Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.
"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," katanya.
Baca juga: Apresiasi Bareskrim, DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana Panji Gumilang
Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan DPR. Ia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.
"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tidak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," pungkasnya. (RO/Z-1)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
PBNU meluncurkan 41 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) NU yang berpusat di Pondok Pesantren Darul Qur’an Bengkel, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved