Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MKMK Pastikan Putusan Adil dan Berkeadilan

Abdillah M. Marzuqi
02/11/2023 23:30
MKMK Pastikan Putusan Adil dan Berkeadilan
Ketua MK Anwar Usman saat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK(MI/Adam Dwi )

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.

“Harapan kami melalui putusan MKMK hari Selasa (7/11), itu bisa memberi solusi terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini,” Jimly Asshiddiqie saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Dia memastikan bahwa putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Baca juga: Putusan MKMK Jadi Sarana Kembalikan Marwah MK dan Dasar Lakukan Judicial Review

Menurut dia, pesta demokrasi tersebut akan ada perselisihan akhir yang berujung di meja Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum baik untuk pilres maupun pileg itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya, sebab kalau tidak terpercaya, itu bisa menimbulkan masalah, bisa memicu konflik di mana-mana,” ujar Jimly.

Baca juga: Besok MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Panitera dan Ketua MK Anwar Usman

Menurutnya, MK sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan konstitusi, harus berintegritas, sehingga harus mengambil putusan yang terbaik bagi masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jimly mengatakan bahwa para pelapor terkait kasus tersebut memiliki argumen yang masuk di akal, namun dia menegaskan bahwa MKMK tidak akan memutuskan perkara secara terburu-buru, tetapi akan menerapkan asas berkeadilan.

Untuk diketahui, saat MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. (Ant/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya