Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT Hukum Tata Negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diputuskan Selasa (7/11) tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres cawapres. Sebab putusan MKMK hanya sebatas pelanggaran kode etik saja.
"Putusan MKMK pada dasarnya adalah putusan atas perkara etik, bukan menilai konstitusionalitas suatu Putusan MK. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk serta merta membatalkan putusan MK No. 90," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Meski demikian, Titi menyebut putusan MKMK penting untuk mengembalikan marwah MK. Selain itu, putusan MKMK bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan judicial review di masa mendatang.
"Jikalau kemudian hari ada pihak-pihak yang menggunakan putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dalam pembuatan putusan No. 90, maka hal itu bisa menjadi basis untuk mengajukan permohonan pengujian baru terhadap norma persyaratan usia calon pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017," jelasnya.
"Bisa saja pengujian UU baru itu kemudian isi putusannya malah mengoreksi amar putusan MK No. 90. Namun, tentu saja Putusanny tidak bisa berlaku surut ya," tutupnya. (Z-5)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved