Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Tata Negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diputuskan Selasa (7/11) tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres cawapres. Sebab putusan MKMK hanya sebatas pelanggaran kode etik saja.
"Putusan MKMK pada dasarnya adalah putusan atas perkara etik, bukan menilai konstitusionalitas suatu Putusan MK. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk serta merta membatalkan putusan MK No. 90," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Meski demikian, Titi menyebut putusan MKMK penting untuk mengembalikan marwah MK. Selain itu, putusan MKMK bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan judicial review di masa mendatang.
"Jikalau kemudian hari ada pihak-pihak yang menggunakan putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dalam pembuatan putusan No. 90, maka hal itu bisa menjadi basis untuk mengajukan permohonan pengujian baru terhadap norma persyaratan usia calon pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017," jelasnya.
"Bisa saja pengujian UU baru itu kemudian isi putusannya malah mengoreksi amar putusan MK No. 90. Namun, tentu saja Putusanny tidak bisa berlaku surut ya," tutupnya. (Z-5)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved