Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Tata Negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diputuskan Selasa (7/11) tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres cawapres. Sebab putusan MKMK hanya sebatas pelanggaran kode etik saja.
"Putusan MKMK pada dasarnya adalah putusan atas perkara etik, bukan menilai konstitusionalitas suatu Putusan MK. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk serta merta membatalkan putusan MK No. 90," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Meski demikian, Titi menyebut putusan MKMK penting untuk mengembalikan marwah MK. Selain itu, putusan MKMK bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan judicial review di masa mendatang.
"Jikalau kemudian hari ada pihak-pihak yang menggunakan putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dalam pembuatan putusan No. 90, maka hal itu bisa menjadi basis untuk mengajukan permohonan pengujian baru terhadap norma persyaratan usia calon pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017," jelasnya.
"Bisa saja pengujian UU baru itu kemudian isi putusannya malah mengoreksi amar putusan MK No. 90. Namun, tentu saja Putusanny tidak bisa berlaku surut ya," tutupnya. (Z-5)
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved