Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih melarang partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota melakukan kampanye. Selain belum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Pemilu juga menggariskan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Imbauan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja lewat surat yang dikirim kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 sejak Jumat (27/10). Ia mengingatkan penetapan DCT anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan pada Jumat (3/11). Sementara pengumumannya pada Sabtu (4/11).
Berdasarkan UU Nomor 7/2023 tentang Pemilu, Bagja melanjutkan, kampanye baru dilaksanakan sejak 25 hari setelah DCT ditetapkan samapi dengan dimulainya masa tenang, yakni 10 Februari 2024. Oleh karena itu, sampai 28 November mendatang, Bawaslu meminta partai politik dan para caleg untuk memperhatikan materi muatan alat peraga sosialisasi (APS).
Baca juga: Bawaslu: Program Menteri Dilarang Untungkan Capres-cawapres Tertentu
"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terang Bagja dikutip Kamis (2/11).
Larangan tersebut disampaikannya agar para caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Oleh karena itu, Bagja menegaskan terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 sebagai waktu "dilarang kampanye".
Baca juga: Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Dalam kurun waktu tersebut, kegiatan yang mengandung unsur kampanye dilarang. Misalnya pertemuan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya; penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; aktivitias lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Menurut Bagja, terdapat dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. "Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya. (Z-3)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved