Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih melarang partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota melakukan kampanye. Selain belum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Pemilu juga menggariskan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Imbauan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja lewat surat yang dikirim kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 sejak Jumat (27/10). Ia mengingatkan penetapan DCT anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan pada Jumat (3/11). Sementara pengumumannya pada Sabtu (4/11).
Berdasarkan UU Nomor 7/2023 tentang Pemilu, Bagja melanjutkan, kampanye baru dilaksanakan sejak 25 hari setelah DCT ditetapkan samapi dengan dimulainya masa tenang, yakni 10 Februari 2024. Oleh karena itu, sampai 28 November mendatang, Bawaslu meminta partai politik dan para caleg untuk memperhatikan materi muatan alat peraga sosialisasi (APS).
Baca juga: Bawaslu: Program Menteri Dilarang Untungkan Capres-cawapres Tertentu
"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terang Bagja dikutip Kamis (2/11).
Larangan tersebut disampaikannya agar para caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Oleh karena itu, Bagja menegaskan terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 sebagai waktu "dilarang kampanye".
Baca juga: Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Dalam kurun waktu tersebut, kegiatan yang mengandung unsur kampanye dilarang. Misalnya pertemuan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya; penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; aktivitias lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Menurut Bagja, terdapat dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. "Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya. (Z-3)
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Perlu dilakukan edukasi, saling menguatkan dan memberi ruang bagi sesama perempuan untuk bisa menjadi Berdaya dan Berdikari.
ARTOTEL Group, operator hotel lokal asli Indonesia, resmi meluncurkan kampanye Like a Local sebagai bagian dari program loyalitas Artotel Wanderlust pada tahun 2025.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Dhani juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran TNI Angkatan Udara dan masyarakat.
DPD Partai NasDem Tangsel, Banten, pekan lalu menggelar seleksi bakal calon legislatif (bacaleg). Seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon legislatif terbaik yang akan membawa nama NasDem.
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi di legislatif DPRD Tangsel.
Milla Anggraeny mengatakan pengaruh media sosial sangat luar biasa saat ini. Namun, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan media sosial untuk kepentingan promosi produk usaha.
Ketua DPW Partai Gelora DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan membuktikan Partai Gelora sudah menjadi salah satu alternatif saluran politik warga Jakarta
Nurdin mengatakan, dari 18 partai hanya partai Hanura yang mendaftarkan hanya 100 Bacaleg, 17 partai lainnya seusai dengan maksimal pencalonan yakni 106 orang.
FOUNDER Forum Pojok Inspirasi Arief Rahmat Nugraha menegaskan janjinya untuk memajukan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved