Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Termasuk Alex Tirta

Ficky Ramadhan
01/11/2023 13:55
Polisi Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Termasuk Alex Tirta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.(Antara)

POLISI akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (1/11). Dari tiga orang saksi yang diperiksa, terdapat nama Alex Tirta yang ikut diperiksa.

"Ada tiga orang saksi yang hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11).

Diketahui Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun. Diketahui, rumah tersebut kemudian digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.

Selain Alex Tirta, dua saksi lainnya bakal turut diperiksa polisi hari ini. Termasuk mantan ajudan Mentan SYL.

Baca juga: Safe House Firli Bisa Masuk Gratifikasi sampai Suap

"(Dua saksi lainnya) Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta menanggapi perihal dugaan terkait dirinya yang disebut-sebut menyewakan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai safe house bagi Ketua KPK Firli Bahuri.

Alex mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyewakan rumah di Kertanegara tersebut untuk Firli Bahuri yang kemudian dijadikan safe house oleh Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Bicara Soal Akhlak kepada ASN KPK di Tengah Skandal Pemerasan SYL

"Terkait adanya gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex di Jakarta, Selasa (31/10).

Alex menjelaskan, awalnya rumah tersebut dia sewa pada tahun 2020 untuk kepentingan bisnisnya. Rumah itu dijadikan tempat untuk akomodasi bagi tamu-tamu bisnisnya dari luar kota maupun luar negeri.

"Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," ujarnya.

Rumah Alex Disewa Firli Bahuri

Kemudian, lanjut Alex, pada suatu kesempatan dirinya bertemu dengan Firli Bahuri pada tahun 2020. Disela pertemuan tersebut, Firli sempat mengatakan bahwa dirinya membutuhkan rumah singgah di Jakarta, dengan alasan rumah pribadi yang di Bekasi terlalu jauh untuk pulang pergi.

Setelah itu, Alex menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah miliknya yang sempat kosong pada saat Pandemi. Firli pun setuju dengan saran tersebut, namun dengan syarat tidak perlu ada perubahan nama penyewa.

"Pada pertemuan itu, pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi. Kemudian saya menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," tuturnya.

Dengan demikian, Alex mengatakan, sejak Februari 2021, rumah tersebut telah disewa oleh Firli Bahuri, dengan membayar sewa melalui Alex untuk diteruskan kepada pemilik rumah tersebut.

"Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta dan uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Ada bukti kwitansi pembayarannya juga," ujarnya.

"Jadi, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri itu tidak benar," imbuhnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya