Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Gerindra merespons gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gerindra menyerahkan hal itu pada putusan pengadilan.
"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Muzani kaget dengan nilai gugatan yang mencapai puluhan triliun itu. Ia juga enggan berbicara banyak soal gugatan yang berproses di peradilan itu.
Baca juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
Sementara itu, rekan koalisi Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), menilai alasan penggugat mengajukan gugatan itu harus ditelisik. Hal ini untuk melihat kemurnian adanya kepastian hukum atau tidak.
"Agenda dan motivasi para penggugat ini perlu juga ditelisik," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Medcom.id.
Baca juga: Hasto: Kami Beri Privilege pada Presiden Jokowi, namun Kami Ditinggalkan
Sementara itu, Partai Demokrat menghormati kemunculan gugatan tersebut.
"Kita menghormati hak hukum penggugat. Kita juga serahkan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Medcom.id.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai materiel Rp70,5 triliun. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai 40 tahun.
KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Karena pada Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun.
"Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," kata kuasa hukum penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023. (MGN/Z-7)
PASUKAN Israel mundur dari kota-kota di Tepi Barat utara yaitu Jenin, Tulkarem, dan kamp-kamp pengungsian mereka pada awal 6 September.
RURI, vokalis band Republik, mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor gede (moge) di Jalan Nasional, tepatnya Dusun Kidul, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
DIDUGA korsleting listrik, gudang kayu olahan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ludes terbakar. Selain panasnya cuaca, dalam proses pemadaman, petugas terkendala stok air.
KEBAKARAN hebat melanda pabrik produksi sepatu di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kobaran api yang cukup besar sempat membuat panik para karyawan.
SEORANG pemancing udang di aliran sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Minggu (28/7).
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal penggunaan hutan yang mengesampingkan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved