Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENTERI Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10), sekira pukul 11.20 WIB. Keduanya bakal didaftarkan oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Umbar Janji Politik di Depan Para Pendukung
Prabowo-Gibran menjadi pasangan ketiga yang didaftarkan diri sebagai pasangan bakal capres-cawapres ke Kantor KPU RI. Keduanya datang dengan mobil Pindad Maung mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan diiringi kirab budaya sepanjang Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, dari Taman Suropati.
Baca juga: Ini Sumpah Prabowo untuk Rakyat
Turut hadir dalam iring-iringan tersebut ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIM, yakni Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar), Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Agus Harimurti Yudhoyono (Ketum Partai Demokrat), Yusril Izha Mahendra (Ketum PBB), Anis Matta (Ketum Partai Gelora).
Selain itu, tampak pula Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang merupakan adik dari Gibran. PSI menjadi partai politik teranyar yang mendeklarasikan pasangan Prabowo-Gibran pada Selasa (24/10) malam.
Sebelum tiba di Kantor KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran menyambangi Indonesia Arena di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) untuk menyapa para pendukung dan relawan. Di sana, Prabowo menyampaikan tekadnya untuk untuk mempergunakan kekayaan Indonesia untuk seluruh rakyat.
"Itu tekad kami, itu perjuangan kami, itu sumpah kami kepada rakyat Indonesia," ujarnya.
Prabowo-Gibran menjadi pasangan terakhir yang didaftarkan oleh gabungan partai politik ke Kantor KPU RI. Dua pasangan lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah didaftarkan oleh gabungan partai politik masing-masing pada hari pertama pendaftaran, Kamis (19/10). (P-3)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Polisi membantah kabar penangkapan terhadap tiga mahasiswa yang melakukan aksi dengan membawa poster bertuliskan 'Omon-omon' saat kunjungan Gibran di Kota Blitar pada Rabu (18/6).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dugaan penangkapan terhadap tiga orang aktivis mahasiswa yang membentangkan poster untuk Gibran.
SURAT Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan harus ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan Gibran dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng,meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved