Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kini hanya berpasrah setelah vonis hakim dijatuhkan. Pada saat yang sama, Lukas saat ini hanya bisa terbaring lemah di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, karena kondisi fisiknya yang makin melemah akibat sakit.
Keluarga tidak habis pikir terdakwa kasus gratifikasi itu mendapat perlakuan sedemikian rupa tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga Lukas tetap saja dihukum meski dalam kondisi sakit berat.
"Jujur kami sudah pasrah. Kami selama satu tahun ini berusaha mencari keadilan, tetapi rupanya sia-sia. Bahkan lembaga Komnas HAM yang kami harapkan bisa bersikap atas dasar kemanusiaan pun tidak kami dapatkan. Lalu hakim yang kami harap bisa bertindak dengan hati nuraninya juga sia-sia saja kami harapkan. Lalu kami harus mencari keadilan di mana lagi di negara ini?" ungkap adik Lukas, Elius Enembe, kepada wartawan, Selasa (24/10).
Dia mengatakan, setelah Lukas tetap divonis delapan tahun penjara, pihak keluarga dan masyarakat Papua syok karena di luar perkiraan sebab kondisi Lukas yang saat ini sudah lemah akibat sakit kronis tidak memungkinkan menjalani hukuman penjara.
Bagi keluarga, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas dalam menjatuhkan vonis.
Baca juga: Luhut Dikabarkan Mundur dari Menko Marves, Jubir : Tidak Benar
"Ini kami sangat terpukul sekaligus marah tetapi mungkin juga air mata kami tidak akan cukup lagi menerima ini semua. Air mata kami sudah habis melihat perlakuan terhadap Bapak Lukas. Kami harus bagaimana lagi mencari keadilan?" sambung Elius.
Saat ini, pihaknya hanya bisa pasrah, bersama keluarga menemani Lukas yang tengah terbaring lemah di RSPAD Gatot Soebroto. Apa yang diperjuangkan keluarga bersama kuasa hukum selama ini adalah upaya untuk mencari keadilan. Apalagi dalam fakta-fakta persidangan banyak sekali tuduhan terhadap Lukas yang justru tidak terbukti.
"Lalu Bapak Lukas dihukum. Bahkan sudah sejak awal beliau diperlakukan diskriminatif, dikriminalisasi. Dituduh macam-macam tapi semua itu tidak terbukti. Seakan Bapak Lukas itu penjahat kelas berat yang harus segera dihabisi. Kami sungguh tidak mengerti apa yang ada di dalam kepala dan hati para hakim yang mulia," tukas Elius.
Dalam situasi saat ini, dia berharap agar keluarganya dan warga Papua tetap tegar dan kuat sambil berdoa agar keadilan satu-satunya dari Tuhan bisa didapatkan.
"Kami hanya bisa berdoa. Semoga Tuhan memberikan kami keadilan. Karena hanya dari Tuhan sajalah keadilan sejati itu kami dapatkan. Bukan lagi dari manusia-manusia termasuk para hakim," pungkas Elius. (I-1)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved