Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit) Hadar Nafis Gumay menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak profesional dan tertib hukum.
Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
KPU hanya menerbitkan surat dinas yang isinya menyatakan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan MK.
Baca juga: KPU Belum Terima Surat Resmi Pendaftaran Prabowo-Gibran
Selain melalui surat dinas, kata Hadar, KPU juga telah memasukan putusan MK dalam Surat Keterangan (SK) Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1378 pada bagian pertimbangan.
Namun, Hadar menuturkan bahwa surat dinas maupun SK Juknis saja tidak cukup. Seharusnya, KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi PKPU. “Ini menunjukkan KPU tidak profesional dan tertib hukum. lebih menunjukkan sikap mereka yang pragmatis dan politis,” tegas Hadar kepada Media Indonesia, Senin (23/10).
Baca juga: Prabowo-Gibran akan Daftar ke KPU di Hari Terakhir
Langkah KPU yang hanya membuat surat dinas pun membuat lahirnya potensi gugatan terkait arahan KPU tersebut. “Potensi digugat tetap ada. Namun, khususnya dari para perserta pemilu tetap mengikuti proses sekarang atau tidak menggugat sekarang, akan lebih sulit jika dilakukan kemudian,” tandasnya.
Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut. (Z-3)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved