Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit) Hadar Nafis Gumay menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak profesional dan tertib hukum.
Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
KPU hanya menerbitkan surat dinas yang isinya menyatakan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan MK.
Baca juga: KPU Belum Terima Surat Resmi Pendaftaran Prabowo-Gibran
Selain melalui surat dinas, kata Hadar, KPU juga telah memasukan putusan MK dalam Surat Keterangan (SK) Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1378 pada bagian pertimbangan.
Namun, Hadar menuturkan bahwa surat dinas maupun SK Juknis saja tidak cukup. Seharusnya, KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi PKPU. “Ini menunjukkan KPU tidak profesional dan tertib hukum. lebih menunjukkan sikap mereka yang pragmatis dan politis,” tegas Hadar kepada Media Indonesia, Senin (23/10).
Baca juga: Prabowo-Gibran akan Daftar ke KPU di Hari Terakhir
Langkah KPU yang hanya membuat surat dinas pun membuat lahirnya potensi gugatan terkait arahan KPU tersebut. “Potensi digugat tetap ada. Namun, khususnya dari para perserta pemilu tetap mengikuti proses sekarang atau tidak menggugat sekarang, akan lebih sulit jika dilakukan kemudian,” tandasnya.
Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut. (Z-3)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved