Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tak Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres, Hadar: KPU Tidak Profesional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/10/2023 11:50
Tak Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres, Hadar: KPU Tidak Profesional
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit) Hadar Nafis Gumay.(MI/Susanto)

PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit) Hadar Nafis Gumay menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak profesional dan tertib hukum.

Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

KPU hanya menerbitkan surat dinas yang isinya menyatakan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan MK.

Baca juga: KPU Belum Terima Surat Resmi Pendaftaran Prabowo-Gibran

Selain melalui surat dinas, kata Hadar, KPU juga telah memasukan putusan MK dalam Surat Keterangan (SK) Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1378 pada bagian pertimbangan.

Namun, Hadar menuturkan bahwa surat dinas maupun SK Juknis saja tidak cukup. Seharusnya, KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan merevisi PKPU. “Ini menunjukkan KPU tidak profesional dan tertib hukum. lebih menunjukkan sikap mereka yang pragmatis dan politis,” tegas Hadar kepada Media Indonesia, Senin (23/10).

Baca juga: Prabowo-Gibran akan Daftar ke KPU di Hari Terakhir

Langkah KPU yang hanya membuat surat dinas pun membuat lahirnya potensi gugatan terkait arahan KPU tersebut. “Potensi digugat tetap ada. Namun, khususnya dari para perserta pemilu tetap mengikuti proses sekarang atau tidak menggugat sekarang, akan lebih sulit jika dilakukan kemudian,” tandasnya.

Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya